Komisi III DPR soroti penyidik belum tutup kasus kematian Arya Daru 

1 month ago 6

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyoroti penyidik Polda Metro Jaya yang belum menutup kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) meski indikator menunjukkan kematian tanpa keterlibatan orang lain.

"Yang menarik, dikatakan bahwa korban meninggal tanpa keterlibatan orang lain, namun penyidik masih belum menutup kasus," kata Habiburokhman dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu.

Habiburokhman memandang langkah tersebut menunjukkan bahwa penyidik sangat memahami prinsip hukum pidana bahwa kesimpulan akhir harus diambil dengan bukti yang tak terbantahkan lagi.

Di sisi lain, dia menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Polri, khususnya Polda Metro Jaya, yang mengungkap kasus meninggalnya diplomat muda itu dengan terang dan jelas.

Menurut dia, mekanisme investigasi kriminal ilmiah yang dijalankan dengan melibatkan banyak ahli sangat membantu masyarakat untuk memahami kasus tersebut:

"Dari fakta-fakta yang disampaikan, bisa kami lihat bahwa para penyidik telah bekerja dengan penuh kehati-hatian, sabar, cermat dan teliti," kata pimpinan komisi yang membidangi penegakan hukum itu.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyimpulkan kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Arya Daru Pangayunan (ADP) tanpa keterlibatan orang lain.

"Indikator kematian pada ADP ini meninggal tanpa keterlibatan pihak lain,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (29/7).

Wira juga menambahkan bahwa kesimpulan tersebut berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan penyelidik dengan melibatkan beberapa ahli.

"Penyelidik juga menyimpulkan belum ditemukan adanya peristiwa pidana terhadap korban," katanya.

Wira menyebutkan, kesimpulan tersebut juga diambil dari beberapa ahli yang menyebutkan tidak ada tanda-tanda tewasnya Arya Daru akibat kekerasan dari orang lain.

Subdirektorat Reserse Mobile (Subdit Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya melakukan serangkaian tindakan penyelidikan di antaranya mengundang sebanyak 26 saksi dan melakukan pemeriksaan klarifikasi kepada 24 saksi karena 2 (dua) saksi lainnya belum dapat hadir.

"Penyelidik juga telah mengamankan barang bukti sebanyak 103 barang bukti dari beberapa tempat terkait dengan profil Korban, di antaranya di kantor, rumah kos dan juga telah mengamankan barang bukti dari keluarga korban dan saksi-saksi lain," katanya.

Adapun Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas dengan kondisi kepala terlilit lakban di rumah Kost Guest House Gondia kamar 105, Jalan Gondangdia Kecil No.22, Kelurahan Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (8/7) sekitar pukul 08.10 WIB.

Baca juga: Anggota DPR: Surat pimpinan Komisi III singgung soal perpanjangan DPRD

Baca juga: Anggota DPR dukung kasus beras oplosan dibongkar asal tak ganggu pasar

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |