Komisi III DPR sepakat tunda pembahasan RKUHAP pada masa sidang ini

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Komisi III DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) ditunda pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 saat ini.

"Kami bersepakat belum di masa sidang saat ini, (pembahasan) kami hold (tunda) dulu, kemungkinan besar baru di masa sidang yang akan datang," kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.

Hal itu disampaikannya usai DPR RI menggelar Rapat Paripurna Ke-17 Masa Sidang III Tahun Sidang 2024–2025, untuk memasuki masa sidang baru setelah menjalani masa reses berakhir.

Habiburokhman menjelaskan alasan pihaknya menunda pembahasan RKUHAP sebab hari kerja pada Masa Sidang III Tahun Sidang 2024-2025 hanya akan berlangsung kurang dari satu bulan.

"Karena masa sidang ini praktis hanya satu bulan dan hanya berapa hari kerja, ya? Hanya 25 hari kerja," ucapnya.

Padahal, lanjut dia, pembahasan suatu RUU idealnya dilakukan paling lama dalam dua kali masa sidang berdasarkan aturan tata tertib DPR RI.

"Masa sidang normal itu rata-rata hampir dua bulan setengah. Nah, ini masa sidang kali ini agak unik, cuma satu bulan. Jadi takutnya enggak memenuhi ketentuan, bisa lebih dari dua kali masa sidang," ujarnya.

Selain itu, dia mengatakan alasan Komisi III DPR RI menyepakati pembahasan RKUHAP ditunda agar lebih banyak waktu untuk dapat menyerap aspirasi berbagai elemen masyarakat.

"Kami mendapat masukan dari rekan-rekan semua agar lebih memperbanyak penyerapan lagi aspirasi dari masyarakat, dan ini makanya satu bulan ke depan kami membuka diri terhadap masukan-masukan dari masyarakat terkait KUHAP," tuturnya.

Dia menyebut bahwa pembahasan RKUHAP memang belum secara resmi digelar. Hal itu harus didahului terlebih dulu dengan adanya rapat panitia kerja (panja).

Meski demikian, dia menyebut RKUHAP menjadi RUU yang paling partisipatif dan transparan sebab persentase masyarakat yang mengetahui terbilang tak sedikit, sekalipun pembahasan RKUHAP belum resmi bergulir di komisinya, merujuk pada salah satu hasil survei teranyar.

"(Hasil survei) 70 persen masyarakat tidak tahu RUU KUHAP dibahas, ya tentu saja karena ini kan belum pembahasan. Kan, pembahasan itu dimulai dengan rapat Panja. Jadi belum kick off saja sudah ada sekitar 30 persen orang publik yang tahu undang-undang ini akan dibahas," kata dia.

Dia lantas berkata, "Jadi tidak seperti undang-undang lain. Ini (RKUHAP) belum kick off saja masyarakat sudah paham, dan kami sudah melakukan banyak sekali kegiatan, penjelasan kepada media, kepada pers, terkait RUU KUHAP ini."

Sebelumnya, Selasa (25/3), DPR RI telah menerima Surat Presiden (Surpres) perihal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden Republik Indonesia yaitu nomor R-19/pres/03/2025 hal penunjukan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana," kata Ketua DPR RI Puan Maharani saat memimpin Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia mengatakan pembahasan revisi KUHAP merupakan domain Komisi III DPR RI selaku alat kelengkapan dewan (AKD) yang membidangi penegakan hukum.

"Ini merupakan domain atau tupoksi Komisi III, namun baru kami akan putuskan nanti sesudah pembukaan sidang yang akan datang," kata dia.

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |