Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi II DPR RI Bahtra Banong menilai apabila pemilu tidak langsung nantinya diterapkan di Indonesia maka tidak ada konstitusi yang dilanggar atas penerapannya.
"Menurut hemat kami, kalau pun misalnya nih ya pada akhirnya kita akan menempuh jalur pemilihan secara tidak langsung itu, itu juga tidak ada sesuatu yang dilanggar," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.
Menurut dia, UUD 1945 juga tidak memberi penjelasan secara rinci bahwa pemilu harus dilaksanakan secara langsung, melainkan hanya disebutkan pemilu dilaksanakan secara demokratis.
"Di undang-undang kita tidak ada pasal yang menyebutkan secara rinci bahwa pemilihan itu adalah pemilihan langsung, jadi yang disebutkan adalah pemilu dilaksanakan secara demokratis, jujur dan adil," ujarnya.
Baca juga: Komisi II: Usulan pilkada tidak langsung akumulasi kegelisahan publik
Dia lantas berkata, "Jadi sebetulnya tidak ada sesuatu yang dilanggar, dan kita pernah mempraktekkan pemilihannya melalui DPRD, dan itu tidak ada masalah kan, lancar-lancar saja."
Meski demikian, dia menekankan bahwa yang terpenting dilakukan pihaknya ialah menerima masukan dan aspirasi dari berbagai pihak sebagai bahan rujukan dalam menyusun undang-undang kepemiluan.
Hal penting lainnya, tambah dia, mengkaji soal efektivitas pemilu lebih baik dilaksanakan secara langsung atau tidak langsung berdasarkan sejumlah aspek lainnya, misalnya efektivitas anggaran hingga potensi politik uang.
"Kami akan mengkaji soal manfaat dan mudaratnya ya. Artinya, kami kan ingin semua harapan atau ekspektasi publik bahwa pemilu kita ini harus baik, berkualitas. Dalam rangka itulah tentu kami akan pikirkan berbagai (aspek)," tuturnya.
Baca juga: BPK: Skema pendanaan jadi tantangan pengelolaan anggaran Pilkada
Dia kemudian melanjutkan, "Ini kan partai-partai ataupun berbagai masyarakat, berbagai pengamat, menyampaikan aspirasinya, model mana yang pas untuk ditempuh ke depan dijadikan undang-undang, terus kemudian dipakai untuk rujukan pelaksanaan pemilu. Nah, tentu kita harus semua hitung ya."
Sebelumnya, Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar kepala daerah dapat ditunjuk pusat atau dipilih DPRD.
“Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air,” ujar Cak Imin dalam acara Harlah ke-27 PKB di Jakarta, Rabu (23/7) malam.
Cak Imin mengusulkan hal tersebut sebagai salah satu langkah dari penyempurnaan tata kelola politik nasional.
Dia juga menjelaskan usulan tersebut didasarkan pada pengalaman sejumlah kepala daerah yang mengatakan harus mengalami konsolidasi yang cukup lamban akibat proses politik yang terlalu panjang.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.