Komisi II DPR tegaskan kontongi tugas awasi transfer pusat ke daerah

2 months ago 10

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa Komisi II mengantongi tugas untuk mengawasi penggunaan transfer keuangan pusat di daerah, baik itu pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.

"Komisi II DPR RI periode ini diberikan tugas oleh pimpinan untuk melakukan pengawasan terhadap penggunaan transfer keuangan pusat di daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota," kata Rifqi di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu.

Hal itu disampaikan Rifqi saat memimpin rapat Panitia Kerja Evaluasi Daerah Otonomi Baru (DOB) Empat Provinsi di Tanah Papua. Empat provinsi tersebut yakni Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Ia menjelaskan bahwa Komisi II DPR memiliki kewenangan untuk mengawasi transfer dana pusat ke daerah yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) karena komisinya membidangi urusan pemerintahan daerah, termasuk aspek keuangan pemerintahan daerah di dalamnya.

"Kita tahu selama ini begitu APBN ditransfer ke APBD masing-masing, baik dalam bentuk DAU (dana alokasi umum), DAK (dana alokasi khusus), dana bagi hasil, ataupun yang lain-lain, termasuk dana otsus (otonomi khusus), DPR RI tidak melakukan pengawasan. DPR RI itu hanya menerima rekapnya, (lalu) terjadi 'perdebatan' dulu pengawasannya mau di Komisi XI atau di Komisi II," ujarnya.

Baca juga: Komisi II gelar rapat evaluasi transfer dana otsus empat DOB di Papua

Meski demikian, Rifqi menyebut pihaknya akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR RI terkait transfer keuangan pusat ke daerah karena komisi tersebut membidangi urusan keuangan dengan Kementerian Keuangan selaku mitra kerja.

"Karena itu, dalam waktu dekat, kami akan berkomunikasi dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi XI DPR RI karena bagaimanapun Kementerian Keuangan adalah mitra kerja Komisi XI DPR RI," ucapnya.

Rifqi menambahkan pihaknya pun berharap Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah bisa lebih memberikan ruang untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pembinaan terkait transfer keuangan pusat ke daerah.

Baca juga: DPR ancam tahan dana transfer jika tidak gunakan bank daerah

Adapun rapat Panitia Kerja Evaluasi DOB Empat Provinsi di Papua hari ini membahas transfer dana otonomi khusus hingga anggaran infrastruktur, sarana dan prasarana di Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

Rifqi menjelaskan rapat evaluasi tersebut didasari oleh telah memasukinya tahun ketiga atau tahun terakhir bagi pemerintah pusat melakukan pembinaan dan fasilitasi guna mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah empat provinsi tersebut sejak diresmikan, sebagaimana ketentuan dalam undang-undang pembentukan keempat provinsi tersebut.

"Kalau kita hitung sejak 2022 (dimekarkan), maka tahun 2025 ini adalah tahun terakhir kita, APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara) pemerintah pusat berkewajiban untuk 'membantu', terutama dana transfer, dana otonomi khusus pada satu pihak, dan pembangunan infrastruktur sarana dan prasarana perkantoran daerah otonomi baru di empat provinsi di Papua tersebut," ujarnya.

Rapat tersebut turut dihadiri Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu, Wakil Menteri Pekerjaan Umum Diana Kusumastuti, dan perwakilan Kementerian PPN/Bappenas.

Baca juga: Komisi II DPR rapat dengan belasan gubernur bahas dana transfer pusat

Baca juga: Mendagri singgung banyak daerah bergantung dana transfer pusat

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |