Komisi I rapat dengan dua Kemenko bahas instansi tunggal keamanan laut

1 week ago 7

Jakarta (ANTARA) - Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan dan Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, guna membahas urgensi instansi tunggal untuk sistem keamanan laut.

Wakil Ketua Komisi I DPR RI Ahmad Heryawan alias Aher mengatakan bahwa saat ini negara memiliki enam lembaga pemangku kepentingan keamanan laut, dengan kewenangannya masing-masing. Namun hal itu, kata dia, justru menyulitkan koordinasi dan sinergi dalam keamanan laut.

"Ada enam instansi yang terlibat, bahkan lebih sebagai pengaku pemangku ketertiban keamanan laut, TNI AL, kemudian Bakamla, ada Polri, kemudian Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kemenhub, Direktorat Bea Cukai, dan sebagainya," kata Aher di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

Berdasarkan data dari Bea Cukai dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, menurut dia, kerugian negara dari kejahatan perdagangan ilegal hingga penangkapan ikan ilegal mencapai Rp7,6 triliun. Namun, dia menilai bahwa kerugian negara berpotensi lebih besar dari angka tersebut.

"Urgensi instansi tunggal yang bertanggung jawab atas keamanan laut sangat diperlukan guna mengeliminir potensi kerugian yang dialami oleh aktivitas ilegal di laut," kata dia.

Dia mengatakan bahwa Indonesia memiliki laut yang sangat luas, bahkan dua per tiga dari daratan. Tetapi Panitia Kerja Komisi I DPR RI menemukan fakta bahwa aspek koordinasi antara instansi-instansi itu masih menjadi permasalahan.

Dia menjelaskan bahwa saat ini regulasi yang mengatur tentang keamanan laut adalah Undang-Undang (UU) Nomor 32/2014 tentang Kelautan. Dari UU itu, kemudian terbit Peraturan Presiden Nomor 178 Tahun 2014 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Dengan begitu, menurut dia, lembaga yang bertugas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang patroli keamanan dan keselamatan di perairan Indonesia dan wilayah yurisdiksi Indonesia adalah Bakamla Republik Indonesia.

Adapun regulasi lain yang mengatur instansi pengamanan laut, menurut dia, yaitu UU Nomor 17/2008 tentang Pelayaran yang telah diubah menjadi UU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pelayaran. Aturan itu menyebutkan bahwa institusi Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) yang selama ini di bawah Kementerian Perhubungan.

Sebelum ada revisi, menurut dia, KPLP disebut sebagai "coast guard Indonesia". Namun dalam UU Nomor 66 Tahun 2024, KPLP sudah tidak lagi disebut sebagai "coast guard" sehingga tidak ada lagi dualisme nama.

"Untuk regulasi tampaknya perlu yang asalnya sekarang Perpres untuk coast guard kita, Bakamla, menjadi regulasi yang lebih tinggi, mungkin setingkat undang-undang," kata dia.

Baca juga: Bakamla perkuat kolaborasi jaga keamanan laut

Baca juga: Pengamat: RI respons tegas dan cepat berbagai tantangan sektor maritim

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |