Jakarta (ANTARA) - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait menyebutkan Kabinet Merah Putih (KMP) yang berada di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto menghasilkan empat kebijakan di bidang perumahan dalam waktu singkat kurang dari 100 hari kerja setelah kabinet bekerja.
"Ada beberapa kebijakan di Pemerintahan Presiden Prabowo yang prorakyat, yang sudah kami lakukan berkat dukungan, kerja sama dari Kabinet Merah Putih secara tim. Karena kami diminta kerja sama dengan tim. Ada Bappenas, Mendagri, Menteri Keuangan, Menteri ATR, dan sebagainya semua mendukung," kata Maruarar, di kawasan Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.
Maruarar menyebutkan kebijakan pertama yang telah ditetapkan ialah terkait dengan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang menjadi 0 persen dari sebelumnya harus dibayarkan masyarakat senilai 5 persen.
Kebijakan itu ditetapkan lewat Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri PKP Maruarar Sirait, dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo untuk mendukung percepatan pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
Tidak hanya itu, SKB tersebut juga mengatur terkait penghapusan retribusi untuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang juga dikenal masyarakat sebagai pengganti dari Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Maruarar menyebutkan dalam waktu kurang dari 100 hari, KMP juga telah membuat kebijakan lain yaitu untuk percepatan pengurusan PBG.
"Kemudian kami juga sesuai arahan Bapak Presiden, sudah membuat kebijakan yang mempercepat urusan rakyat. Yaitu dulu itu namanya IMB, sekarang PBG. Tadinya 45 hari, kita sudah buat SKB itu menjadi 10 hari," katanya pula.
Terkait percepatan waktu untuk mengurus PBG, Maruarar menambahkan bahwa kini sudah ada kota yang bahkan bisa mempercepatnya menjadi lebih cepat lagi dalam kurun waktu empat jam.
Capaian ini, menurut Maruarar, turut masuk dalam kebijakan yang berhasil dicetak di bidang perumahan dalam waktu singkat sejak KMP dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
"Rencana minggu depan bersama Pak Mendagri, juga saya undang Bapak Kepala Bappenas, itu (PBG) sudah bisa diurus menjadi empat jam, Tapi ini baru terjadi di satu kota, Kota Tangerang dan berharap nanti yang lain mengikuti," kata Maruarar.
Kebijakan terakhir yang sudah dicapai oleh KMP dalam bidang perumahan ialah terkait dengan perpanjangan kebijakan PPN DTP (Pajak Pertambahan Nilai ditanggung Pemerintah) untuk rumah di bawah Rp2 miliar.
PPN DTP untuk rumah di bawah Rp2 miliar masih akan berjalan selama enam bulan ke depan, dan menurut Maruarar hal itu akan sangat membantu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Baca juga: Sesjen Wantannas paparkan program 100 hari kerja
Baca juga: Komisi I DPR rapat perdana dengan Menlu bahas program kerja 100 hari
Pewarta: Livia Kristianti dan Mentari Dwi Gayati
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025