Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan mempertimbangkan untuk melakukan perpanjangan evaluasi terhadap pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) yang mendapatkan sanksi administrasi paksaan pemerintah jika memang terbukti berproses melakukan perbaikan.
Ditemui dalam tinjauan ke kawasan industri di Cikarang, Jawa Barat, Rabu, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan pihaknya sudah melakukan evaluasi per pekan dan per bulan setelah menjatuhkan paksaan pemerintah kepada 343 TPA.
"Sudah dilakukan evaluasi per minggu, per bulan untuk mengarah ke sana. Jadi nanti 6 bulan kita akan evaluasi bilamana kabupaten/kota sudah memenuhi kaedah hulunya yang kami persyaratkan tentu kita akan pertimbangkan untuk melakukan perpanjangan dan evaluasi ulang," kata Hanif.
"Tetapi yang menelantarkan itu, mengabaikan itu, kami mohon izin untuk melakukan langkah-langkah pemberatan sanksi," ujarnya.
Baca juga: KLH pastikan penegakan hukum lingkungan tidak akan pandang bulu
KLH sudah melakukan peningkatan sanksi terhadap sejumlah pengelola TPA, termasuk memproses pidana pengelola TPA yang dianggap tidak menjalankan sanksi administrasi paksaan pemerintah.
KLH telah melakukan penutupan TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten, karena melakukan pembuangan sampah secara terbuka atau open dumping. Deputi Penegakan Hukum (Gakkum) KLH juga memanggil jajaran pejabat Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Baru-baru ini KLH juga sudah memulai proses pidana Unit Pengelolaan Sampah Terpadu (UPST) Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang karena dugaan pelanggaran terhadap sanksi administratif paksaan pemerintah.
Keputusan proses pidana itu dilakukan setelah Gakkum KLH kembali melakukan pengawasan pada tanggal 10-12 April 2025 dan 7-9 Mei 2025.
Baca juga: Menteri LH minta pemda serius benahi sampah bukan hanya sekedar wacana
Proses pidana itu dikeluarkan setelah Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menerbitkan Keputusan Menteri Nomor: 13646 Tahun 2024 tertanggal 31 Desember 2024 tentang Penerapan Sanksi Administratif berupa paksaan pemerintah tanpa disertai denda administratif kepada UPST Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta, yang berlokasi di Kota Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025