Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) menyatakan tengah memeriksa 40 orang saksi terkait kasus kontaminasi Cesium-137 (Cs-137) di Cikande, Tangerang, Banten.
Direktur Penegakan Hukum Pidana KLH Brigjen Pol Frans Tjahyono dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, menjelaskan penegakan hukum terkait kasus kontaminasi Cs-137 ini perlu dilakukan secara hati-hati berdasarkan bukti saintifik dan kajian-kajian.
"Prosesnya sampai saat ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap kurang lebih 40 orang saksi. Kemudian, ahli yang terkait di bidangnya juga tengah melakukan pendalaman-pendalaman dari segala yang dimungkinkan," kata Frans.
Ia juga mengemukakan, KLH bersama Polri selalu melakukan mekanisme gelar perkara untuk menangani kasus Cs-137.
"Kami dari Penegakan Hukum Lingkungan Hidup memberikan dukungan kepada tim yang mana tetap dalam koordinasi bersama, sehingga dalam setiap tahapan penanganan itu selalu kita lakukan dengan mekanisme gelar perkara," ujar dia.
Baca juga: KLH sebut 13,6 ton cengkih terkontaminasi Cs-137 akan dimusnahkan
Ia menegaskan, indikasi awal temuan tim Bareskrim Polri dan KLH, kontaminasi Cs-137 ditemukan di lapak-lapak Kawasan Industri Modern Cikande (MCIE), Serang, Banten.
"Lapak-lapak terindikasi itu juga sama dengan yang ada di pabrik yang mungkin rekan-rekan media sudah monitor. Namun, untuk lebih pasti kita masih menunggu hasil dari laboratorium, termasuk DNA yang saat ini sementara sedang uji laboratorium, baru nanti kita akan memasuki tahap penetapan tersangka," paparnya.
Frans menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan selain pidana juga perdata.
"Jadi, di sini perlu adanya suatu kalkulasi perhitungan, baik pencemaran maupun kerusakan yang ada, yang tentunya dilakukan oleh para ahli saat ini juga masih dalam proses pendalaman yang dilakukan oleh Direktorat Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup (PSLH)," tuturnya.
Baca juga: KKP ungkap upaya atasi Cs-137 sehingga kembalikan kepercayaan AS
Mengingat penindakan dilakukan secara pidana dan perdata, KLH menekankan pentingnya kehati-hatian dalam pemeriksaan.
"Karena tentunya ini kan memiliki dampak juga yang tidak sedikit ya, semua proses pidana tentunya melalui mekanisme ilmiah, sehingga kita perlu juga membuktikan secara kajian dan uji laboratorium," ucap Frans.
Baca juga: KLH pastikan penanganan cesium-137 pada cengkih Lampung Selatan tuntas
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Bernadus Tokan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































