Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) mengoptimalkan upaya memastikan perusahaan-perusahaan mematuhi beragam aturan, kebijakan, serta ketentuan terkait pengelolaan lingkungan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER).
"PROPER ini merupakan program atau instrumen yang dikembangkan oleh KLH untuk mendorong perusahaan menjadi lebih patuh dan melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan," ucap Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan (PPKL) KLH/BPLH Rasio Ridho Sani dalam Sosialisasi Mekanisme, Kriteria, dan Pelaporan Kinerja Usaha dan/atau Kegiatan di Daerah Aliran Sungai (DAS) Prioritas Periode 2024–2025 di Jakarta, Selasa.
Dengan adanya PROPER, ujar Rasio Ridho, pemerintah berharap peningkatan pengelolaan lingkungan dan perwujudan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan dapat tercapai.
Pada 2025 ini, KLH/BPLH melakukan PROPER, khususnya terhadap 517 usaha dan/atau kegiatan di sekitar DAS DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Bali selama Juli 2024–Juni 2025.
Lebih lanjut, Rasio Ridho menyampaikan bahwa pelaksanaan PROPER dapat membawa sejumlah dampak positif. Pertama, terkait dengan peningkatan reputasi perusahaan.
Baca juga: KLH dorong pengelola tol ikut PROPER untuk nilai kinerja lingkungan
Rasio Ridho mengatakan dengan hasil PROPER yang baik dan diumumkan ke publik, reputasi perusahaan akan meningkat atau mereka dapat dikenal sebagai perusahaan yang bertanggung jawab terhadap lingkungan di sekitarnya.
Kedua, PROPER juga berperan dalam mendorong perusahaan untuk meningkatkan inovasi dalam menciptakan ekosistem industri yang ramah lingkungan dan berkelanjutan.
"Berikutnya, PROPER ini juga sebagai alat untuk eksternal kontrol bagi perusahaan, bagi pelaku usaha untuk menilai bagaimana kinerja pengolahan lingkungan yang mereka lakukan sehingga mereka paham apakah kinerja lingkungan yang mereka lakukan itu sudah benar-benar sesuai atau belum," ucapnya.
Berikutnya, hasil PROPER yang baik juga akan berdampak pada keuangan perusahaan, yakni memudahkan perusahaan terkait mendapatkan pendanaan.
"Yang selanjutnya, tentu untuk menurunkan risiko terjadinya penegakan hukum. Karena kalau patuh, tentu penegakan hukum tidak akan terjadi Kalau tidak patuh, tidak akan terjadi penegakan hukum," ucapnya menambahkan.
Berdasarkan PROPER, KLH akan mengategorikan kinerja perusahaan ke dalam lima peringkat. Pertama adalah perusahaan-perusahaan dengan kategori hitam, yakni perusahaan yang tidak melakukan upaya yang sangat serius dalam konteks pengelolaan lingkungan hidup dan memberikan dampak serius terhadap lingkungan.
Yang kedua adalah perusahaan dengan kategori merah, yaitu perusahaan yang belum melakukan pengelolaan lingkungan secara optimal. Ketiga adalah perusahaan dengan kategori biru, yaitu sudah melakukan upaya pengelolaan lingkungan hidup dan taat.
"Kemudian, peringkat hijau adalah perusahaan-perusahaan sudah melakukan upaya-upaya melebihi kepatuhan. Contohnya, melakukan efisiensi, air, energi, dan beberapa langkah-langkah lain termasuk upaya-upaya pemanfaatan limbah dari yang dihasilkan mereka," kata Rasio Ridho.
Terakhir, ada pula perusahaan kategori emas atau konsisten berperingkat hijau dan melakukan upaya-upaya inovasi dalam konteks perlindungan pengelolaan lingkungan hidup dan sosial.
Baca juga: Terapkan ESG kegiatan penambangan, J Resources raih Proper Hijau KLH
Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025