Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memastikan upaya terus dilakukan untuk menekan sumber pencemar, salah satunya dengan meminta pemerintah daerah di Jabodetabek untuk memperketat pengawasan di tingkat tapak.
"Kita mengingatkan kembali bahwa masalah pencemaran udara se-Jabodetabek mungkin akan datang lagi. Kami sampaikan bahwa sebenarnya teman-teman di daerah itu juga sudah bekerja, memang intensitas dan ketuntasan itu yang belum masuk di kita," kata Direktur Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara KLH/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Edward Nixon Pakpahan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Usai libur, kualitas udara Jabodetabek masuk kategori tidak sehat
Dia mengatakan isu pencemaran udara di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi menjadi masalah yang berulang dan karena itu perlu peningkatan upaya, tidak hanya dari KLH, tapi juga pemerintah daerah di wilayah tersebut.
"Pemerintah daerah sebagai otoritas tingkat tapak, tolong tingkatkan pemantauan dan pengawasan di daerah masing-masing," katanya.
Hal itu, karena beberapa sumber pencemar udara di Jakarta memerlukan pengawasan untuk memastikan ketaatan akan peraturan, termasuk aktivitas di kawasan industri, dengan emisi industri, terutama yang menggunakan bahan bakar batu bara berkontribusi 14 persen terhadap polusi udara Jabodetabek.
Selain itu, terdapat juga sumber pencemar dari pembakaran sampah terbuka ilegal dan pembersihan lahan pertanian yang berkontribusi 9 persen polutan pada musim kemarau.
Kontribusi terbesar cemaran sendiri berasal dari gas buang atau emisi kendaraan bermotor yang menyumbang 42-57 persen polutan saat musim kemarau.
Baca juga: KLH tindak 116 industri kontributor pencemaran udara di Jabodetabek
Baca juga: Tangani polusi, Menteri LH sisir 48 kawasan industri di Jabodetabek
Dia memastikan dukungan diberikan oleh KLH/BPLH, termasuk dengan pengawasan kepada kawasan industri, yang sejauh ini sudah dilakukan kedua kawasan dari 48 yang berada di wilayah Jabodetabek, serta langkah hukum kepada yang terbukti melakukan pelanggaran aturan lingkungan hidup.
Menurut data KLH, sejak Februari sampai awal Juni 2025, sudah 11 perusahaan dihentikan kegiatannya, karena melakukan aktivitas yang menjadi sumber pencemaran udara.
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2025