KLH ingatkan pengelolaan sampah harus dilakukan sesuai regulasi

4 days ago 4
Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan berjalan sesuai prosedur yang berlaku

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengingatkan bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan benar dan sesuai regulasi yang tidak melanggar aturan.

Dalam pernyataan di Jakarta, Kamis, Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan pihaknya tidak menoleransi praktik pembuangan sampah ilegal yang mencemari lingkungan dan merugikan masyarakat.

Hal itu dibuktikan dengan penyerahan pengelola tempat pemrosesan akhir (TPA) ilegal Limo di Kota Depok berinisial J yang pada hari ini bersama barang bukti ke Kejaksaan Negeri Depok untuk melanjutkan proses hukum. Tersangka J yang berusia 58 tahun terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun serta denda hingga Rp10 miliar.

"Kasus ini menjadi pelajaran penting bahwa pengelolaan sampah harus dilakukan dengan cara yang benar dan sesuai regulasi. Kami akan terus meningkatkan pengawasan serta menindak tegas pihak-pihak yang melanggar aturan demi menjaga lingkungan hidup yang bersih dan sehat," kata Hanif.

Dalam pernyataan yang sama, Deputi Penegakan Hukum KLH Rizal Irawan menyatakan bahwa penindakan terhadap kasus TPA ilegal Limo merupakan bagian dari langkah strategis dalam penegakan hukum lingkungan.

"Kami memastikan bahwa seluruh proses hukum terhadap pelaku perusakan dan pencemaran lingkungan berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak lain agar tidak melakukan pengelolaan sampah ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat," ujarnya.

Baca juga: KLH ambil langkah hukum sasar TPA ilegal untuk berikan efek jera

Dia menyebut keberadaan TPA ilegal seperti di Limo memberikan dampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Aktivitas open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka tanpa pengelolaan yang baik menyebabkan pencemaran udara, bau menyengat, serta potensi penyebaran penyakit.

Gas metana yang dihasilkan dari timbunan sampah juga berkontribusi terhadap pemanasan global dan meningkatkan risiko kebakaran di lokasi pembuangan. Selain itu, warga sekitar mengeluhkan berbagai masalah kesehatan akibat pencemaran udara.

Dia menyebut bau busuk yang menyengat, asap dari pembakaran sampah, serta paparan gas beracun meningkatkan risiko gangguan pernapasan, seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA), asma, dan alergi. Kondisi itu diperparah dengan keberadaan lalat serta potensi pencemaran air tanah akibat rembesan limbah dari tumpukan sampah yang tidak terkelola dengan baik.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, jelasnya, KLH telah menerapkan tindakan paksaan pemerintah terhadap para pelaku kejahatan lingkungan. Langkah itu mencakup penghentian operasional, penyegelan lokasi, dan pemulihan lingkungan secara paksa.

Selain itu, para pelaku juga akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha dan denda administratif sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Proses hukum, KLH serahkan pengelola TPA ilegal Limo ke Kejari Depok

Baca juga: KLH kaji penyederhanaan pengurusan dokumen lingkungan aktivitas energi

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Indra Gultom
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |