Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan sebagai upaya meningkatkan daya saing dan jaminan mutu produk perikanan.
Direktur Jenderal Penguatan Daya Saing Produk Kelautan dan Perikanan (Dirjen PDS) KKP Tornanda Syaifullah mengatakan bahwa peraturan itu menjadi langkah strategis dalam mendorong hilirisasi sektor kelautan dan perikanan, sekaligus mendukung peningkatan akses pasar domestik maupun internasional.
"Penerapan standar bahan baku adalah bagian dari standar mutu yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha perikanan agar produk hasil perikanan kita lebih berdaya saing," kata Tornanda di Jakarta, Kamis.
Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 ditetapkan sebagai acuan baku bagi seluruh pelaku usaha perikanan, baik di unit pembudidayaan ikan, penangkapan ikan, pemasok, maupun unit pengolahan ikan (UPI), dalam menjamin pemenuhan standar mutu bahan baku yang digunakan.
Melalui regulasi ini, dia berharap produk kelautan dan perikanan Indonesia dapat memenuhi permintaan konsumen yang makin selektif terhadap kualitas.
Permen itu mencakup enam aspek penting dalam standar mutu hasil perikanan, yakni standar bahan baku, standar higienis dan teknik penanganan, teknik pengolahan, pengemasan, penyimpanan, serta distribusi dan pemasaran.
Selain itu, standar produk, standar prasarana, sarana dan fasilitas, standar metode pengujian, serta standar kemasan dan label.
Baca juga: KKP pamerkan potensi udang Indonesia di Shrimp Summit 2025 Bali
Baca juga: Pemkab Karawang gandeng KKP untuk revitalisasi 6.979 hektare tambak
"Melalui aturan ini, KKP ingin memastikan produk perikanan Indonesia mampu bersaing di pasar global yang semakin menuntut kepatuhan terhadap standar internasional," ucapnya.
Pelaku usaha diwajibkan untuk memenuhi standar bahan baku sesuai dengan ruang lingkup usahanya seperti unit pembudidayaan ikan, unit penangkapan ikan, pemasok/suppliers, unit pengolahan ikan (UPI), dan pemasar hasil perikanan.
Tornanda berharap hal itu dapat menciptakan rantai pasok bahan baku yang higienis, aman dikonsumsi, dan sesuai dengan standar sekaligus meningkatkan nilai tambah sektor kelautan dan perikanan, tidak hanya untuk tujuan pasar ekspor, tetapi juga untuk penguatan pasar dalam negeri.
Secara khusus, standar bahan baku meliputi berbagai ketentuan teknis, seperti keharusan bahwa bahan baku berasal dari perairan yang tidak tercemar yang dibuktikan dengan hasil pengujian, antara lain, tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, biologis, fisik, racun hayati, dan residu antibiotik.
Bahan baku juga harus terjamin ketertelusurannya melalui catatan atau informasi mengenai asal dan jenis ikan, lokasi tangkapan atau kolam budidaya, alat tangkap, hingga nama kapal penangkap atau pengangkut ikan.
Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono mengatakan bahwa pasar perikanan domestik potensial untuk dioptimalkan lantaran kebutuhan pangan terus meningkat, terutama yang berbasis protein.
Dalam mengoptimalkan pasar dalam negeri ini, KKP tidak sebatas mendorong peningkatan produksi, tetapi juga menjamin kualitas mutu hasil perikanan.
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.