Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut (DJPRL) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan perluasan kawasan konservasi laut telah disusun sesuai rencana tata ruang guna menjaga kelestarian ekosistem dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
"Kami pastikan usulan perluasan kawasan konservasi 30 persen terintegrasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional atau RTRWN," kata Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana dikonfirmasi di Jakarta, Minggu.
Kartika menerangkan, selain kawasan konservasi, KKP juga mendorong pemerintah daerah dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) untuk mengidentifikasi potensi alokasi ruang other effective area based conservation measure (OECM) atau kawasan berdampak konservasi (KBK) untuk dimasukkan dalam RTRWN tersebut.
Ia menuturkan, pengembangan OECM di ruang laut perlu mempertimbangkan batasan lokasi, di mana kawasan OECM hanya dapat dibentuk di luar wilayah konservasi laut yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah.
Baca juga: KKP tambah 200 ribu hektare kawasan konservasi laut pada tahun 2025
Dari sisi pengakuan komunitas, saat ini baru Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang memiliki pranata hukum cukup kuat, sehingga diperlukan kriteria khusus bagi wilayah lain agar dapat diakui sebagai OECM atau kawasan konservasi berdampak penting.
Dia mengatakan, KKP bersama Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat ini sedang menyusun rancangan peraturan pemerintah tentang rencana tata ruang wilayah nasional.
"Diharapkan pada Juni 2025, peraturan pemerintah ini akan terbit," ucap Kartika.
Ia menjelaskan, penguatan terhadap rencana pola ruang nasional terus dilakukan KKP untuk mendukung visi kawasan konservasi 30 persen pada tahun 2045, diantaranya dengan telah terintegrasinya usulan perluasan kawasan konservasi pada Rencana Pola Ruang Wilayah Nasional dalam Revisi RTRWN yang ditetapkan pada Juni 2025.
Baca juga: KKP luncurkan panduan baru dukung konservasi 30 persen perairan RI
Sejumlah capaian dalam perencanaan ruang laut Indonesia hingga saat ini telah terwujud antara lain ditetapkannya satu Peraturan Pemerintah tentang Rencana Tata Ruang Laut Nasional, 9 Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antar Wilayah, tiga Peraturan Presiden tentang Rencana Strategis Nasional dan 22 Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Provinsi terintegrasi Darat-Laut.
Kartika juga meminta peran aktif pemangku kepentingan lainnya mulai pemerintah pusat hingga daerah, akademisi, mitra pembangunan, pelaku usaha, dan masyarakat untuk terus mendukung tercapainya perencanaan ruang yang berkelanjutan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono sebelumnya telah menekankan pentingnya penataan ruang laut.
Selain untuk memberikan kepastian hukum terhadap setiap kegiatan yang menetap di ruang laut, juga untuk menjaga keberlanjutan ekosistemnya.
Baca juga: Perisai Mapur jadi garda terdepan penjaga kawasan konservasi laut
Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025