KKP lepas ratusan anakan arwana irian di Taman Nasional Warus Merauke

4 hours ago 3
Dipilihnya kawasan perairan Taman Nasional Wasur karena merupakan habitat asli ikan arwana irian, serta letaknya terpencil dan minim aktivitas manusia.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 234 ekor arwana irian (Scleropages jardinii) di perairan Taman Nasional (TN) Warus, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Loka Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (LPSPL) Sorong Hendrik Sombo mengatakan, langkah itu merupakan bagian dari upaya pelestarian sumber daya ikan serta penegakan aturan terkait pelestarian Ikan arwana irian sebagai salah satu spesies ikan dilindungi.

"Ikan arwana yang dilepasliarkan merupakan anakan dengan ukuran 15-16 cm. Dipilihnya kawasan perairan Taman Nasional Wasur karena merupakan habitat asli ikan arwana irian, serta letaknya terpencil dan minim aktivitas manusia," kata Hendrik sebagaimana keterangan KKP di Jakarta, Selasa.

Restocking itu berasal dari hasil kuota tangkapan anakan arwana irian kuota tahun 2024, dan pelaksanaannya mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut Nomor 30 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Restocking, Rehabilitasi Habitat Jenis Ikan Yang Dilindungi dan/atau Jenis Ikan yang Tercantum Dalam Apendiks CITES.

Direktur Konservasi Spesies dan Genetik Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan KKP Sarmintohadi menjelaskan arwana irian dikenal sebagai salah satu jenis ikan hias yang banyak diminati, baik di pasar domestik maupun internasional.

"Permintaan pasarnya cukup tinggi, sehingga keberadaan dan pengelolaannya perlu dikendalikan secara ketat dan berkelanjutan," kata Sarmintohadi.

Ia mengatakan selama ini penangkapan anakan arwana irian menjadi salah satu mata pencaharian masyarakat lokal yang dilakukan pada musim penangkapan tertentu, yaitu di antara bulan November hingga Februari dengan menggunakan alat tangkap ramah lingkungan.

Dia menyampaikan arwana irian termasuk dalam jenis ikan dilindungi terbatas, sesuai dengan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2021. Keputusan itu menetapkan 19 jenis ikan lainnya dengan status perlindungan penuh, sedangkan arwana irian dengan status perlindungan terbatas.

"Perlindungan ini mencakup pembatasan penangkapannya untuk periode waktu dan ukuran tertentu untuk memastikan populasi alaminya tetap terjaga,” ujar Sarmintohadi.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi dan mengelola sumber daya ikan arwana melalui pelaksanaan Rencana Aksi Nasional (RAN) Arwana Tahun 2025-2029.

Trenggono mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, pelaku budi daya, asosiasi perikanan hias, dan komunitas lokal, untuk berperan aktif dalam implementasi RAN demi perlindungan dan keseimbangan ekosistem sekaligus mendukung ekonomi masyarakat.

Baca juga: BKSDA Kalbar kembalikan 3.505 ikan arwana irian ke Merauke

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |