Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten) menandatangani kerja sama pelaksanaan sertifikasi bebas Cesium 137 (Cs-137) terhadap produk udang, khususnya yang berasal dari Lampung dan Pulau Jawa.
Kepala Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan (Badan Mutu KKP) Ishartini mengatakan sinergi dengan Bapeten diperlukan untuk menjamin mutu dan keamanan hasil perikanan.
“Badan Mutu KKP sebagai otoritas kompeten jaminan mutu dan keamanan hasil perikanan tentunya memerlukan sinergi dengan otoritas nuklir Indonesia dalam melaksanakan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 pada udang,” ujarnya dalam siaran resmi KKP di Jakarta, Selasa.
Penyertaan dokumen sertifikasi bebas Cesium 137 menjadi syarat yang ditetapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA).
Otoritas Amerika Serikat menunjuk KKP sebagai lembaga sertifikasi atau certifying entity (CE) untuk sertifikasi udang bebas Cesium 137, merujuk pada Undang-Undang Pangan, Obat dan Kosmetik AS.
Ruang lingkup kerja sama KKP dan Bapeten meliputi pengendalian dan pengawasan kontaminasi zat radioaktif pada hasil kelautan dan perikanan, pemindaian dan pengujian kontaminasi, pertukaran data dan informasi.
Kerja sama juga mencakup peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta dukungan infrastruktur dan kepakaran untuk memastikan hasil pengujian sesuai standar operasional dan diterima otoritas AS.
Ishartini menegaskan tata laksana sertifikasi bebas Cs-137 telah sesuai dengan ketentuan internasional berbasis ilmiah dan bukti, baik terkait standar mutu dan keamanan hasil perikanan maupun proteksi dan keselamatan radiasi.
Pada 31 Oktober lalu, Indonesia resmi mengekspor udang bersertifikat bebas Cesium 137 untuk pertama kalinya ke pasar AS.
“Masing-masing instansi, yaitu Badan Mutu KKP dan Bapeten memiliki kontribusi peran yang signifikan dalam sinergitas lintas sektor ini,” katanya.
Ishartini menyampaikan KKP sebagai otoritas kompeten atau competent authority (CA) berwenang melaksanakan pengendalian resmi di sepanjang rantai produksi perikanan hulu hingga hilir.
Ia menambahkan selama ini KKP menerbitkan Sertifikat Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (SMKHP) atau Health Certificate for Quality and Safety of Fish and Fishery Products untuk memenuhi persyaratan negara tujuan ekspor.
Baca juga: KKP gandeng Bapeten lindungi ekspor perikanan dari zat radioaktif
Baca juga: KKP ungkap petambak udang RI mulai bergairah usai diguncang isu Cs-137
Baca juga: KKP ungkap upaya atasi Cs-137 sehingga kembalikan kepercayaan AS
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































