Kim Jong Un kembali ditunjuk jadi Ketua Komisi Urusan Negara Korut

3 hours ago 2

Tokyo (ANTARA) - Pemimpin Korea Utara Kim Jong Un kembali ditunjuk sebagai Ketua Komisi Urusan Negara dalam sidang pertama parlemen baru negara itu yang digelar pada Minggu, menurut laporan media pemerintah.

Kantor Berita Pusat Korea (KCNA) pada Senin mengutip Wakil Majelis Rakyat Tertinggi Korea Utara Ri Il Hwan yang mengusulkan pemilihan kembali Kim, dengan menyatakan bahwa kekuatan negara tersebut tidak hanya berasal dari persenjataan, tetapi juga dari “keyakinan dan keberanian politik” sang pemimpin.

Sebelumnya, dalam kongres penting Partai Buruh Korea pada Februari, pertama kali diadakan setelah lima tahun vakum, Kim juga kembali terpilih sebagai sekretaris jenderal partai tersebut.

Sidang parlemen yang berlangsung setelah pemilihan anggota baru awal bulan ini terutama membahas penunjukan pejabat, dengan Jo Yong Won, salah satu pembantu dekat Kim, terpilih sebagai ketua parlemen.

Ia menggantikan Choe Ryong Hae yang tidak lagi masuk dalam daftar Komite Sentral partai, kemungkinan karena faktor usia. Sementara itu, Ri Son Gwon terpilih sebagai wakil ketua parlemen.

Parlemen juga menetapkan sejumlah anggota kabinet, termasuk Perdana Menteri Pak Thae Song dan Menteri Luar Negeri Choe Son Hui yang tetap menjabat. Mantan perdana menteri Kim Tok Hun ditunjuk sebagai wakil perdana menteri pertama dalam posisi baru.

Di sisi lain, Kim Yo Jong, adik perempuan Kim Jong Un, diberhentikan dari jabatannya sebagai anggota Komisi Urusan Negara.

Selain penetapan kepemimpinan negara, sidang parlemen tersebut juga dijadwalkan membahas revisi konstitusi, anggaran negara tahun 2026, serta rencana pembangunan ekonomi lima tahun.

Sumber: Kyodo

Baca juga: Korea Utara gelar pemilu pertama parlemen sejak 2019

Baca juga: Artileri Korut gelar latihan uji coba ultrapresisi

Penerjemah: Yoanita Hastryka Djohan
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |