Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menekankan pentingnya pengarusutamaan gender dalam kebijakan publik, termasuk dalam konteks keterbukaan informasi.
“Inklusi gender harus digaungkan. Informasi publik tidak mengenal jenis kelamin, artinya laki-laki dan perempuan memiliki hak yang sama atas informasi. Prinsip inklusi gender harus diutamakan,” kata Anggota Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta, Bidang Edukasi Sosialisasi dan Advokasi, Ferid Nugroho di Jakarta, Selasa.
Baca juga: KI DKI dorong mahasiswa jadi agen perubahan keterbukaan informasi
Berbicara mengenai isu gender, Ferid lalu mengaitkan pentingnya perspektif hukum internasional dalam memahami isu gender. Ia merujuk pada konvensi internasional seperti Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women(CEDAW).
“Dalam konteks hukum internasional seperti di PBB, khususnya melalui CEDAW, ditegaskan bahwa isu gender melekat dengan identitas jenis kelamin. Kalau dulu banyak kasus hukum yang bias gender, sekarang mulai ada perbaikan,” ujarnya.
Selain membahas terkait gender, Ferid juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat terkait kebutuhan dan hak-hak penyandang disabilitas.
“Masyarakat perlu diedukasi bahwa teman-teman disabilitas memiliki kebutuhan khusus yang harus diperhatikan," kata dia.
Ini lantaran baru sebagian kecil yang diakomodasi secara layak, padahal jumlah penyandang disabilitas tidak sedikit.
Baca juga: DKI didorong miliki Perda Pengarusutamaan Gender
Oleh karena itu, Ferid berpendapat mahasiswa khususnya di fakultas hukum memiliki tugas moral dan sosial untuk memberi perhatian lebih kepada kelompok disabilitas.
“Teman-teman mahasiswa perlu terlibat aktif. Mereka bisa menjadi agen perubahan yang menyuarakan hak-hak kelompok rentan ini,” ujarnya.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.