Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta menyampaikan tantangan pelayanan dan pengelolaan arus informasi publik pada sosialisasi bertema "Menuju Kota Global di Era Keterbukaan Informasi Publik" di Jakarta, Kamis.
"Kami juga menyoroti tantangan pengelolaan arus informasi yang semakin kompleks akibat beragamnya platform media yang diakses publik," kata Ketua Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Komisi Informasi (KI) DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.
Dia pada kegiatan digelar Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta di Auditorium Lantai 2, Jalan Kesehatan, Jakarta Pusat, mengatakan, publik kini ingin berinteraksi langsung dengan penyaji informasi sehingga institusi harus mampu menjawab tantangan ini dengan baik.
Agus menegaskan, Badan Publik Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta harus memberikan layanan pengelolaan informasi publik yang adaptif, akurat dan inklusif di era keterbukaan informasi saat ini.
"Di era keterbukaan informasi publik, kewajiban utama setiap badan publik adalah menyampaikan informasi yang benar dan tidak menyesatkan," ujar Agus.
Baca juga: KI DKI Jakarta berharap kelurahan tingkatkan keterbukaan informasi
Untuk menjawab tantangan ini, Agus menegaskan pentingnya pelayanan informasi publik yang proaktif dan responsif terhadap dinamika kebutuhan informasi masyarakat.
Agus juga menekankan pentingnya tata kelola informasi yang dikecualikan, terutama terkait data pribadi di sektor kesehatan.
Bahkan, sesama aparatur di lingkungan Dinas Kesehatan (Dinkes) ada yang tidak bisa mengakses informasi yang dikecualikan karena menyangkut privasi pasien.
"Meskipun dalam UU KIP tidak secara eksplisit menyebutkan rekam medis, namun merujuk pada UU Kesehatan, informasi tersebut memiliki domain tersendiri sehingga aksesnya terbatas," katanya.
Sebagai lembaga yang berwenang menyelesaikan sengketa informasi, Komisi Informasi memiliki wewenang dalam menentukan klasifikasi informasi publik.
Ketua Subkelompok Pelayanan Informasi Publik Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Kominfotik) Provinsi DKI Jakarta, Harry Sanjaya memaparkan, substansi perubahan regulasi berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 42 Tahun 2024.
Baca juga: Buruh di Jakarta belum manfaatkan UU KIP untuk kesejahteraan
Hal ini menyangkut Standar Layanan Informasi Publik dan Nomor 82 Tahun 2025 tentang Struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Menurut Harry, perubahan regulasi baru dilakukan untuk mengoptimalkan pengelolaan informasi dan dokumentasi, mengikuti perkembangan teknologi dan menyempurnakan kebijakan demi mendukung tata kelola pemerintahan yang baik.
Sekretaris Dinkes DKI Jakarta, Nuniek Ria Sundari menekankan pentingnya peningkatan kapasitas pengelola informasi publik di sektor kesehatan.
Melalui sosialisasi ini, pihaknya ingin memperkuat pemahaman seluruh jajaran PPID di lingkungan Dinkes agar mampu memberikan pelayanan informasi yang lebih berkualitas sehingga seluruh pemangku kepentingan Dinas Kesehatan menjadi lebih informatif.
Peserta kegiatan terdiri atas unsur PPID Dinkes, RSUD Kelas A hingga D, Sudinkes dari enam wilayah administratif, Puskesmas dan seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bawah Dinkes Provinsi DKI Jakarta.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025