Jakarta (ANTARA) - Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta mengingatkan tugas lembaganya bukan sebagai pusat data, melainkan membantu untuk menyelesaikan sengketa informasi publik yang terjadi antara masyarakat dan badan publik.
"Banyak yang mengira Komisi Informasi itu pusat data. Padahal, tugas utamanya adalah menyelesaikan sengketa informasi," ujar Anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi DKI Jakarta Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi, Agus Wijayanto Nugroho, di Jakarta, Selasa.
Dia berharap seminar dengan menggandeng masyarakat, termasuk mahasiswa dapat lebih mengenalkan fungsi dan peran Komisi Informasi. Hal ini karena keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin oleh Undang-Undang.
Baca juga: KI DKI tekankan pentingnya pengarustamaan gender
“UU Keterbukaan Informasi Publik adalah produk inisiatif DPR yang menjamin hak masyarakat untuk tahu. Ini bukan sekadar teknis administrasi, tapi merupakan bagian dari jaminan HAM,” tegasnya.
Agus menjelaskan, tugas Komisi Informasi adalah menentukan apakah suatu informasi tergolong sebagai informasi publik atau bukan, serta apakah informasi tersebut layak untuk dikecualikan atau harus dibuka.
“Komisi Informasi hadir ketika ada sengketa antara pemohon dan badan publik. Jika badan publik tidak memberikan informasi yang semestinya dibuka, dan pemohon merasa haknya terlanggar, maka KI bertugas menyelesaikannya secara hukum,” jelasnya.
Menurut dia, keterbukaan informasi merupakan bentuk akuntabilitas lembaga, terutama badan publik yang menggunakan dana negara maupun dana masyarakat.
Baca juga: KI DKI dorong mahasiswa jadi agen perubahan keterbukaan informasi
Baca juga: Pencanangan Zona Integritas KPU DKI jadi bukti keterbukaan informasi
“Sasaran utama keterbukaan informasi adalah badan publik, yakni institusi yang menerima anggaran dari APBN, APBD, serta sumbangan dari masyarakat atau luar negeri, baik seluruh maupun sebagian,” terang Agus.
Ia menambahkan, lembaga yang tidak bersumber dari dana pemerintah, tetapi menghimpun dan mengelola dana sumbangan masyarakat, tetap wajib untuk mempertanggungjawabkannya secara terbuka kepada publik.
“Selama lembaga tersebut mengelola dana masyarakat, maka lembaga itu wajib tunduk pada prinsip keterbukaan informasi," kata dia.
Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.