Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum (Ketum) Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achayar menyebut berlakunya KUHP dan KUHAP baru akan memperkuat peran advokat.
"Berlakunya KUHP Nasional ini dan berlakunya KUHAP sebagai aturan perlaksanaannya, di sini kan ada penguatan peran, fungsi, dan tanggung jawab daripada advokat," kata Adardam dalam keterangan di Jakarta, Selasa.
Ia menyampaikan, dalam Rakernas IKADIN 2025 pemerintah dan DPR menyatakan bahwa RUU KUHAP akan disahkan pada akhir Desember tahun ini.
Komitmen pemerintah dan DPR itu disampaikan dalam seminar pada Rakernas IKADIN bertajuk Melalui Rakernas IKADIN 2025 Kita Tingkatkan Kualitas Advokat Dalam Rangka Menyongsong Berlakunya KUHP Nasional.
Dalam seminar tersebut, pengurus dan anggota IKADIN mendengar pemaparan dan berdiskusi langsung dengan Wakil Menteri Hukum (Wamenkum) Edward Omar Sharif Hiariej dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
"Mendengar dan berdiskusi, baik dengan Kemenkum atau dengan Komisi III sebagai pihak pertama yang tahu tentang substansi ataupun latar belakang daripada fungsi norma itu," ujarnya.
Pengurus dan anggota IKADIN bisa menjadikan materi yang disampaikan Wamenkum dan Ketua Komisi III DPR tersebut sebagai oleh-oleh saat kembali ke daerahnya masing-masing dan mengimplementasikan KUHP dan KUHAP dalam kerangka memberikan pembelaan hukum, keadilan kepada masyarakat pencari keadilan.
Adardam menyampaikan, sejak didirikan, IKADIN fokus pada 3 hal, yakni memberikan bantuan dan penyuluhan hukum secara cuma-cuma atau gratis, serta aktif dalam politik pembangunan hukum.
"Ini adalah kesempatan kami untuk mendapatkan bekal yang lebih konkret tentang substansi KUHP Nasional, substansi rancangan KUHAP yang akan segera diundangkan untuk bisa memberikan pembelaan kepada masyarakat pencari keadilan," ujarnya.
Adardam menyampaikan, salah satu poin Rakernas yang bertepatan dengan HUT ke-40 IKADIN, mendukung pemerintah mereformasi Polri dan meminta Presiden Prabowo Subianto agar mereformasi seluruh lembaga dan aparat penegak hukumnya.
"Yang harus direformasi itu bukan hanya Polri. Seluruh instansi penegak hukum harus direformasi. Harus direformasi juga Kejaksaan. Harus direformasi juga Mahkamah Agung, termasuk advokat. Kalau tidak, percuma," katanya.
Ia menjelaskan, semua lembaga penegak hukum dan aparaturnya harus direformasi karena semuanya merupakan bejana yang saling berhubungan.
Menurut Adardam, mereformasi advokat tidaklah susah, yakni kembali ke semangat Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Advokat bahwa Peradi sebagai single bar.
"Karena dengan single bar ini akan ada standardisasi pendidikan, ujian, pengawasan, dan penindakan," ujarnya.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan, IKADIN merupakan salah satu organisasi advokat tertua di Indonesia dan mempunyai semangat yang sama dengan DPR soal RUU KUHAP.
"Yaitu memperkuat warga negara dengan memperkuat peran advokat dan hak-hak para tersangka atau orang bermasalah dengan hukum," kata Habiburokhman.
Ia mengungkapkan, dalam KUHAP yang saat ini berlaku, peran advokat cenderung pasif. Melalui RUU KUHAP, DPR mendorong supaya peran advokat menjadi aktif.
"Tadinya hanya bisa dampingi tersangka, di KUHAP baru, insyaallah advokat bisa mendampingi saksi, korban. Bisa mendampingi sejak penyelidikan," ujarnya.
Bagian penting lainnya, lanjut Habiburokhman, dalam RUU KUHAP sudah disepakati bahwa kita mengatur tentang imunitas advokat dalam menjalankan tugasnya.
"Tidak ada lagi advokat yang dikriminalisasi, karena kemarin soal hak imunitas advokat kurang dihargai karena tidak diatur di KUHAP," katanya.
Wamenkum Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy Hiariej) menyampaikan, dalam kurun waktu November sampai dengan 9 Desember 2025, Pemerintah dan Komisi III DPR akan mengesahkan RUU KUHAP.
"Insyaallah akan mengesahkan KUHAP yang baru sehingga KUHP nasional yang akan berlaku pada 2 Januari 2026 itu, dia implementatif. Artinya, dapat dilaksanakan," ujarnya.
Baca juga: Wamenko Otto: Kualitas advokat harus ditingkatkan hadapi penerapan KUHP baru
Baca juga: Komisi III DPR terima 130 masukan dari Ikadin soal RUU KUHAP
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































