Semarang (ANTARA) - MJ (44), Ketua Pemuda Pancasila (PP) Kabupaten Blora, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penipuan pengadaan fiktif solar industri dengan kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
"Ditangkap pada tanggal 17 Mei 2025 oleh Satgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Dwi Subagio di Semarang, Senin.
Kombes Pol. Dwi mengemukakan bahwa pengungkapan tersebut bermula dari laporan korban WA warga Kradenan, Kabupaten Blora, pada tanggal 11 Mei 2025.
Menurut dia, korban melapor ke polisi setelah tertipu janji pengadaan solar industri fiktif oleh pelaku.
Ia mengungkapkan modus pelaku dalam tindak pidana tersebut, yakni dengan menjalin kerja sama pengadaan solar dengan mengatasnamakan sebagai humas salah satu perusahaan dan menjanjikan akan melakukan pengiriman.
"Padahal, perusahaan yang dimaksud sudah tidak beroperasi sejak 2022," katanya.
Baca juga: Ribuan pecalang Bali deklarasi tolak kehadiran preman berkedok ormas
Baca juga: Preman berkedok ormas memeras pedagang di Pasar Induk Kramat Jati
Pelaku, lanjut dia, meminta deposit sejumlah uang yang berjanji akan mengirim solar tersebut.
"Korban dijanjikan mendapat pasokan solar jika setor sejumlah uang pada periode Agustus hingga September 2022," tambahnya.
Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp333 juta.
Selain MJ, polisi juga menangkap WH (45), pelaku lain yang diduga turut membantu meyakinkan korban.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 382 KUHP tentang penggelapan.
Dirreskrimum menambahkan bahwa pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jateng memberantas premanisme, terutama yang berkedok ormas.
Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025