Ketika ibadah berujung petaka; belajar dari kasus Bupati Aceh Selatan

1 hour ago 1
Jika belajar hikmah dari kisah Ali bin Muwaffaq, maka pilihan terbaik bagi Mirwan MS adalah menomorsatukan pertolongan terhadap rakyat yang dipimpinnya

Bondowoso (ANTARA) - Mirwan MS, politikus asal Aceh Selatan, kini menjadi sorotan, justru karena sedang melakukan ibadah. Ia tengah menunaikan ibadah sunah, yakni umrah ke Tanah Suci Mekkah.

Ibadah sunah Mirwan MS, Bupati Aceh Selatan, Provinsi Aceh, ini menuai penilaian negatif karena waktu pelaksanaannya yang kurang tepat.

Bukan ibadah umrah dari Mirwan MS yang dipersoalkan oleh banyak kalangan, melainkan momentumnya yang tidak pas.

Ibadah umrah dari politikus itu "dipersoalkan" banyak pihak karena bertepatan dengan nasib rakyatnya yang sedang menderita akibat bencana banjir. Banjir itu telah meluluhlantakkan berbagai fasilitas dan permukiman warga, sebagaimana juga dialami oleh masyarakat di Provinsi Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Umrah yang semestinya mendapat pujian dan doa-doa baik dari orang lain, malah sebaliknya, berujung petaka. Mirwan MS dinilai "lari" dari tanggung jawab, ketika seharusnya lebih memilih melayani rakyat yang sedang dirundung duka.

Ulasan ini tidak bermaksud menghakimi pilihan beribadah yang dilakukan oleh Mirwan MS. Apalagi, Mirwan MS telah mengklarifikasi bahwa keberangkatannya ke Tanah Suci Mekkah itu karena menunaikan nazar yang beberapa kali tertunda. Hanya saja, kasus ini memberi pesan bermakna bahwa ketika seseorang menduduki jabatan tertentu, sebagian, bahkan bisa jadi seluruh hak pribadinya harus luruh, harus ditanggalkan. Ketika menjadi pejabat, seseorang tidak bisa lagi berperilaku dengan ukuran masyarakat kebanyakan.

Baca juga: Legislator minta Kemendagri ambil langkah tegas soal Bupati Aceh Selatan

Peluruhan hak-hak pribadi itu bukan sekadar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Bahkan, untuk perbuatan baikpun, ketika tidak didasari oleh kepekaan mengenai kepentingan orang lain, khususnya menyangkut keadaan rakyat yang dipimpinnya, si pejabat itu akan terjebak dalam keadaan yang serba salah.

Ketika seseorang menjadi pejabat, perilaku baik dan buruk bukan lagi diukur dalam bingkai aturan formal semata, baik hukum negara maupun agama, melainkan lebih dari itu, yakni moralitas atau etika.

Secara hukum pemerintahan, Mirwan MS juga dinilai melakukan pelanggaran karena bepergian ke luar negeri, tanpa mengantongi izin dari Kemendagri. Karena itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memberhentikan sementara Mirwan MS selama tiga bulan dari jabatannya karena berangkat umrah tanpa izin, di saat daerahnya dilanda bencana.

Sanksi tersebut diberikan berdasarkan ketentuan Pasal 76 Ayat i dan Pasal 77 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Mirwan belum mengajukan izin perjalanan luar negeri ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena izinnya sudah terlebih dahulu ditolak oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf.

Baca juga: Mendagri berhentikan sementara Bupati Aceh Selatan selama 3 bulan

Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |