Ketentuan terbaru tunjangan anak PNS, berlaku hingga umur 25 tahun?

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Jelang penerimaan CPNS, banyak orang mulai mencari tahu berbagai keuntungan yang didapatkan dari menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Selain gaji pokok, PNS juga menerima berbagai tunjangan yang menjadi daya tarik tersendiri. Salah satu tunjangan yang cukup sering dibahas adalah tunjangan keluarga, yang mencakup tunjangan untuk pasangan dan anak.

Bagi PNS yang sudah berkeluarga, tunjangan anak tentu menjadi manfaat tambahan yang bisa membantu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak.

Namun, tidak semua anak PNS bisa terus mendapatkan tunjangan ini tanpa batas waktu. Ada ketentuan mengenai batas usia dan syarat khusus yang harus dipenuhi agar tunjangan tetap diberikan.

Baca juga: Apa itu tukin Dosen ASN yang sedang ramai diperbincangkan?

Jika anak sudah melewati usia yang telah ditentukan atau tidak memenuhi persyaratan lainnya, maka hak atas tunjangan ini bisa dihentikan. Oleh karena itu, penting bagi PNS untuk memahami aturan ini agar dapat merencanakan keuangan keluarga dengan lebih baik.

Lalu, sampai usia berapa anak PNS masih berhak menerima tunjangan keluarga? Apa saja syarat yang harus dipenuhi agar tunjangan tetap diberikan? Berikut penjelasannya.

Batas usia anak PNS yang berhak menerima tunjangan keluarga

Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2024, tunjangan anak diberikan hingga anak berusia maksimal 21 tahun dengan syarat:

  • Belum menikah, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
  • Tidak memiliki penghasilan sendiri, dengan melampirkan Surat Pernyataan Tidak Mempunyai Penghasilan Sendiri.
  • Masih menjadi tanggungan PNS, dibuktikan dengan status dalam KK atau Akta Kelahiran.

Baca juga: ASN Jakarta boleh poligami? Ini syaratnya menurut Pergub 2/2025

Namun, di dalam surat edaran itu juga terdapat informasi terkait perpanjangan batas usia bagi anak yang masih menempuh pendidikan. Jika anak masih bersekolah, kuliah, atau mengikuti kursus dengan durasi minimal satu tahun, tunjangan dapat diberikan hingga usia 25 tahun. Berikut adalah syaratnya:

  • Melampirkan surat keterangan dari sekolah, perguruan tinggi, atau lembaga kursus.
  • Tidak menerima beasiswa atau tidak bersekolah di institusi kedinasan yang memberikan gaji.
  • Jika bersekolah di institusi kedinasan tetapi masih membayar SPP atau biaya pendidikan lainnya, tunjangan tetap bisa diberikan.

Tunjangan anak ini menjadi bentuk dukungan pemerintah bagi PNS dalam memenuhi kebutuhan pendidikan dan kesejahteraan anak-anaknya. Dengan adanya perpanjangan batas usia hingga 25 tahun, PNS yang memiliki anak yang masih menempuh pendidikan bisa mendapatkan bantuan finansial lebih lama.

Dengan memahami aturan ini, PNS dapat merencanakan keuangan keluarganya dengan lebih baik serta memastikan hak anak-anaknya tetap terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca juga: Daftar lima golongan pensiunan PNS dengan gaji tertinggi

Baca juga: Apa itu tukin Dosen ASN yang sedang ramai diperbincangkan?

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |