Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI memastikan bahwa efisiensi anggaran di lingkungan kementerian tidak berdampak baik pada operasional maupun upaya pelindungan WNI di luar negeri.
“Efisiensi anggaran bukan ditujukan untuk mengurangi atau membatasi fungsi dari tugas kementerian, justru tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi kinerja,” ucap Wakil Menteri Luar Negeri RI Arrmanatha Nasir di Jakarta, Kamis.
Saat menyampaikan laporan capaian pelindungan WNI selama 2024 di kantor Kementerian Luar Negeri RI, Wamenlu menegaskan bahwa efisiensi anggaran bukan berarti Kemlu RI akan melonggarkan upaya pelindungan WNI.
Justru, ucapnya, efisiensi anggaran memberi peluang untuk berupaya tetap meningkatkan kinerja saat menjalankan tugas, termasuk dalam penanganan kasus-kasus yang melibatkan WNI di luar negeri.
Sementara itu, Arrmanatha memastikan bahwa apabila nanti pihaknya perlu melakukan tugas pelindungan WNI yang bersifat mendesak dan tiba-tiba seperti evakuasi WNI dari wilayah konflik, pemerintah dapat mengucurkan dana tambahan kepada Kemlu RI.
“Sebagaimana yang pernah terjadi di tahun-tahun sebelumnya, ketika ada kasus atau konflik (yang harus ditangani) namun kami tak memiliki dana, kami dapat menerima tambahan anggaran untuk menyelesaikan isu tersebut,” ucap Wamenlu RI.
Ia pun menyatakan bahwa kementerian akan mengajukan permohonan serupa apabila terdapat keperluan pelindungan WNI yang mendesak nantinya.
Kekhawatiran bahwa kinerja Kemlu RI akan lebih terbatas akibat efisiensi anggaran juga sempat ditepis Juru Bicara Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Philips Vermonte, Kamis (6/2) lalu.
Saat itu, ia memastikan efisiensi anggaran yang dijalankan pemerintah terhadap Kemlu RI dilakukan dengan tetap memperhatikan tugas-tugas kunci kementerian, seperti partisipasi dalam organisasi internasional maupun keperluan untuk menghadiri agenda internasional.
Dengan demikian, Kemlu RI dapat menjalankan tugas-tugas kuncinya seperti biasa dan Indonesia akan tetap dapat mencapai keberhasilan diplomasi sebagaimana dicita-citakan Presiden Prabowo Subianto, kata Philips.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto melalui Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 memerintahkan efisiensi anggaran pemerintah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 demi menjaga stabilitas fiskal dan mendukung pelayanan publik yang lebih optimal.
Kemudian, lewat Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025, Menkeu Sri Mulyani menetapkan 16 pos belanja yang perlu dipangkas anggarannya dengan persentase bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 90 persen.
Baca juga: Efisiensi anggaran, distorsi, dan prioritas kebijakan
Pewarta: Nabil Ihsan
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025