Kemlu koordinasi dengan Korsel cari 2 ABK WNI yang hilang di Busan

2 days ago 8

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI melalui KBRI Seoul menyatakan berkoordinasi secara intensif dengan Penjaga Pantai Korea Selatan, Korea Coast Guard (KCG), untuk memperoleh perkembangan terkini terkait operasi pencarian awak kapal WNI yang hilang di perairan Busan.

Sebelumnya, Yonhap melaporkan bahwa kapal penangkap ikan yang turut diawaki oleh 6 awak kapal WNI tenggelam di sekitar perairan Busan.

Menurut pernyataan tertulis Direktorat Pelindungan WNI (PWNI) Kemlu kepada ANTARA di Jakarta, Kamis, insiden itu terjadi pada 25 Juni sekitar pukul 10.10 waktu setempat saat kapal yang berbobot 79 ton itu bertabrakan dengan kapal pengangkut LPG berbobot 992 ton di perairan sekitar Gijang, Busan.

“Pada saat kejadian, terdapat 8 ABK di atas kapal penangkap ikan, terdiri dari 6 WNI dan 2 WN Korea Selatan. Dari jumlah tersebut, 6 ABK (4 di antaranya WNI) berhasil diselamatkan, sementara 2 ABK WNI lainnya masih dalam proses pencarian,” kata Direktur PWNI Heni Hamidah.

Heni menyampaikan bahwa otoritas Korea Selatan saat ini mengerahkan kapal patroli penjaga pantai, kapal angkatan laut, helikopter, kapal pemerintah lainnya, dan kapal milik nelayan di sekitar lokasi kejadian untuk mencari korban hilang.

Dia juga menyampaikan bahwa pihak KBRI telah menjalin komunikasi dengan keluarga para awak kapal guna menyampaikan perkembangan informasi serta memberikan pendampingan yang diperlukan.

Pada 1 Mei, Presiden RI Prabowo Subianto menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) No. 25/2026 tentang ratifikasi Konvensi International Labour Organization (ILO) No.188 untuk memastikan pelindungan dan kesejahteraan awak kapal perikanan.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), ratifikasi Konvensi ILO 188 menjadi tonggak penting untuk menghadirkan standar kerja layak di sektor perikanan yang selama ini dikenal memiliki risiko tinggi dan tantangan pelindungan tenaga kerja, tidak hanya dari faktor alam tetapi juga lingkungan kerjanya.

Melalui Perpres tersebut, negara memastikan bahwa awak kapal perikanan mendapatkan pelindungan menyeluruh, mulai dari proses rekrutmen, hak dan kewajiban, aspek keselamatan kerja, hingga kepastian hubungan kerja yang lebih jelas dan manusiawi.

Baca juga: TNI-KBRI Abuja dan Yaounde bebaskan empat WNI yang diculik di perairan Gabon

Baca juga: KRI Songkhla pulangkan ABK WNI di bawah umur yang ditahan di Thailand

Baca juga: KJRI Karachi fasilitasi pemulangan tiga ABK penyintas kebakaran kapal

Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |