Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengatakan pihaknya menargetkan akan melakukan lelang pita frekuensi 1,4 GHz pada bulan Juli 2025.
"Ya (lelang pita frekuensi 1,4 GHz) mudah-mudahan dalam bulan Juli ini kalau tidak ada kendala," kata Direktur Jenderal Infrastruktur Digital Kemkomdigi Wayan Toni Supriyanto saat ditemui di Jakarta Pusat pada Jumat.
Wayan menjelaskan, lelang frekuensi ini diharapkan dapat menghadirkan akses internet murah berkecepatan hingga 100 Mbps dengan teknologi fixed broadband atau internet jaringan tetap.
Baca juga: Kemkomdigi finalisasi dasar hukum menjelang lelang frekuensi 1,4 GHz
"Artinya bagaimana dengan menggunakan frekuensi ini, investor itu menginvestasikan untuk layanan fixed broadband itu murah. Jadi pelanggan pun dapat murah karena secara tarif di sektor telekomunikasi itu adalah cost-based, artinya semakin investasinya murah, semakin murah pelanggannya," jelasnya.
Lebih lanjut, dia menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mematok harga layanan internet. Akan tetapi, dia meminta kepada operator seluler yang menang lelang pita frekuensi 1,4 GHz untuk memberikan tarif internet yang terjangkau.
Wayan mengatakan Kemkomdigi juga memberi kebebasan kepada operator seluler terkait cakupan wilayah atau sasaran layanan internet murah. Namun, dia mengimbau operator seluler untuk memprioritaskan layanan di daerah.
Baca juga: Kemkomdigi sebut industri respons positif lelang frekuensi 1,4 GHz
"Sebaiknya kita menyasar dari daerah dulu karena di kota kan sudah padat, semua sudah pakai FO (fiber optik). Jadi silakan nanti pemain itu bisnisnya, mencari bisnisnya ke mana saja, tapi lebih bagus dari luar (daerah) dulu baru masuk ke dalam (kota)," ucapnya.
Diketahui, Kemkomdigi tengah melakukan finalisasi dasar hukum untuk proses seleksi lelang pita lebar 1,4 GHz menandakan proses lelang frekuensi itu semakin dekat.
Baca juga: Kemkomdigi: Lelang frekuensi 1,4 GHz untuk hadirkan internet murah
Wayan menyebutkan regulasi teknis untuk penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz maupun standar perangkatnya juga telah dikeluarkan oleh pemerintah dan hal itu saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat.
Adapun aturan yang terkait dengan teknis penggunaan pita frekuensi 1,4 GHz yang dimaksud ialah Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital nomor 13 tahun 2025 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita Frekuensi Radio 1,4 GHz.
Baca juga: Kemkomdigi prioritaskan lelang pita frekuensi 1,4 GHz lebih awal
Baca juga: Telkomsel nyatakan minat ikuti lelang frekuensi 700 MHz dan 2,6 GHz
Pewarta: Farhan Arda Nugraha
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.