Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menyatakan pihaknya merestui PT XL Smart Telecom Sejahtera Tbk (XL Smart) sebagai entitas perusahaan operator seluler baru resmi beroperasi di Indonesia dengan memberikan tiga kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan.
Ketiga kewajiban itu berhubungan dengan peningkatan kualitas layanan hingga pembangunan infrastruktur digital berupa Base Transceiver Station (BTS) yang diharapkan bisa mendukung pemerataan layanan telekomunikasi di Indonesia.
"Di antaranya adalah peningkatan kecepatan unduh hingga 16 persen pada tahun 2029, penambahan 8000 BTS baru yang difokuskan di daerah dengan layanan terbatas, dan peningkatan akses layanan digital," kata Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Kamis.
Adapun untuk peningkatan akses layanan digital, Kementerian Komdigi menargetkan agar akses layanan digital itu bisa dijangkau lebih dari 175.000 sekolah, 8.000 layanan kesehatan, dan 42.000 kantor pemerintahan di seluruh Indonesia.
Baca juga: Kemkomdigi gandeng Elshinta hadapi gelombang disinformasi
Baca juga: Kemkomdigi prioritaskan lelang pita frekuensi 1,4 GHz lebih awal
Meutya menyebutkan dalam pengumuman kewajiban-kewajiban tersebut, pihaknya melibatkan Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) sehingga harapannya perusahaan terkait bisa memenuhi komitmennya.
Adapun XL Smart merupakan entitas baru setelah tiga perusahaan yaitu PT XL Axiata Tbk, PT Smartfren Telecom Tbk, dan PT Smart Telecom bersepakat untuk melakukan merger atau penyatuan usaha.
Secara resmi XL Smart mulai beroperasi sebagai entitas baru pada hari ini yaitu Kamis 17 April 2025 untuk melayani 94,5 juta pelanggan layanan telekomunikasi di Indonesia.
Selain diberikan tiga kewajiban di bidang telekomunikasi, Kementerian Komdigi juga memastikan bahwa seluruh pegawai dari ketiga perusahaan sebelumnya tidak mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan tetap dipenuhi hak-haknya oleh perusahaan.
Meutya berharap dengan entitas baru XL Smart di industri penyelenggara telekomunikasi seluler, harapannya industri yang berjalan bisa memiliki kompetisi yang sehat dan layanan telekomunikasi menjadi lebih efisien, inklusif, dan terjangkau.
"Sekali lagi ini diharapkan untuk penyehatan industri ke depan dalam kerangka membangun sebuah ekosistem atau transformasi digital sesuai amanah Presiden yang tentu kita harapkan bisa lebih baik ke depan dan juga sekali lagi inklusif atau merata," Meutya menutup pernyataannya.
Baca juga: Kemkomdigi panggil operator telekomunikasi bahas lelang frekuensi
Baca juga: Wamenkomdigi minta masyarakat waspada hadapi penipuan AI
Baca juga: Kemkomdigi kaji dampak tarif AS untuk sektor teknologi dan digital
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025