Jakarta (ANTARA) - Kementerian Agama mendukung penuh Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) nomor 9 tahun 2026 yang mengatur secara khusus penyelenggara sistem elektronik (PSE).
"Aturan turunan PP Tunas ini adalah ijtihad regulasi negara untuk melindungi tumbuh kembang generasi muda, kita ingin memastikan bahwa pondasi agama dan etika tertanam kuat di lingkungan keluarga dan pendidikan sebelum mereka itu melangkah ke jagat digital," ujar Menteri Agama Nasaruddin Umar dalam pernyataannya yang diterima di Jakarta pada Kamis.
Menteri Agama mengatakan bahwa ruang digital adalah rimba tanpa batas yang menuntut kesiapan mental dan spiritual.
Baca juga: Psikolog: Orang tua dan sekolah harus aktif dukung penerapan PP Tunas
"Oleh sebab itu menunda akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun mulai 28 Maret 2026 bukanlah pembatasan, melainkan upaya untuk penguatan jati diri dan akhlak sebelum mereka itu terpapar kompleksitas dunia maya," kata dia.
Nasaruddin dalam pernyataan tersebut meminta seluruh Madrasah dan lembaga pendidikan keagamaan untuk mengawal Permen Komdigi No.9 Tahun 2026 dan menjadikan momentum ini untuk mengoptimalkan literasi dan karakter murid secara lebih mendalam.
"Kepada para guru, kyai dan orang tua mari dampingi anak-anak kita dengan kasih sayang kita siapkan mereka menjadi generasi yang tidak hanya cerdas tetapi juga berilmu berakhlak dan bertanggung jawab," tambah Nasaruddin.
Baca juga: X tetapkan batas usia minimum pengguna di Indonesia jadi 16 tahun
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) nomor 9 tahun 2026 mengatur secara khusus penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang menghadirkan layanan jejaring dan media sosial menjadi PSE dengan profil risiko tinggi.
Permen nomor 9 tahun 2026 merupakan Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.
Baca juga: PB HMI dorong penerapan PP Tunas untuk lindungi anak di ruang digital
Mengutip salinan Permenkomdigi nomor 9 tahun 2026, Senin, dijelaskan bahwa PSE yang menawarkan layanan jejaring sosial secara otomatis dimasukkan sebagai layanan dengan profil berisiko tinggi.
Layanan berisiko tinggi dalam aturan tersebut dijelaskan memenuhi aspek anak berisiko berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal dan risiko terpapar konten pornografi, kekerasan, hingga konten yang tidak sesuai peruntukan anak.
Baca juga: Wihaji: Perlindungan anak di ruang digital ditentukan oleh keluarga
Baca juga: Mendidik generasi digital tanpa kehilangan arah belajar
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































