Kementan minta konsultan PVT perkuat perlindungan varietas tanaman RI

2 hours ago 2
Konsultan PVT bukan sekadar praktisi, tetapi amanat perlindungan varietas tanaman yang wajib terdaftar secara resmi

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian meminta konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) memperkuat sistem perlindungan varietas tanaman Indonesia demi menjaga keanekaragaman hayati, meningkatkan daya saing pertanian, serta memastikan keberlanjutan ketahanan pangan nasional.

"Konsultan PVT bukan sekadar praktisi, tetapi amanat perlindungan varietas tanaman yang wajib terdaftar secara resmi,” kata Plt. Sekretaris Jenderal Kementan Ali Jamil dalam pelantikan 24 Konsultan Perlindungan Varietas Tanaman (PVT) sebagaimana keterangan di Jakarta, Minggu.

Kementerian Pertanian melalui Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian (PVTPP) melantik dan mengambil sumpah 24 Konsultan PVT terdiri atas 17 konsultan perorangan dan 7 konsultan berbadan hukum.

Ali menegaskan sumpah dan janji konsultan PVT menjadi pegangan penting dalam mendampingi pemohon, baik lokal maupun internasional. Tugas dan tanggung jawab konsultan harus seiring, menjadi etalase varietas Indonesia di dunia.

Dikatakan konsultan PVT harus menjadi etalase pendampingan berkompetensi tinggi sekaligus mitra strategis pemerintah dan pemohon, serta bagian penting ekosistem perlindungan varietas yang kredibel di tingkat global.

“Kita berharap semua konsultan ini bisa menjaga marwah sistem PVT agar diakui di dunia internasional. Tapi ingat, ada UU (Undang-Undang) PVT yang memberi aturan tegas siapa pun yang membocorkan kerahasiaan dapat dipidana penjara 5 tahun dan denda 1 miliar rupiah,” tegasnya.

Ali juga menambahkan konsultan PVT harus menjadi “duta” yang menggaungkan nama baik PVT Indonesia agar semakin dikenal dan diakui sebagai sistem perlindungan varietas tanaman berkelas dunia.

Sementara itu, Kepala Pusat PVTPP Kementan Leli Nuryati menyampaikan konsultan PVT memiliki peran strategis dalam memfasilitasi pemohon hak PVT, memastikan kelengkapan administrasi, serta menjaga kepatuhan hukum.

“Kehadiran konsultan juga penting untuk menciptakan iklim usaha benih yang sehat, transparan dan terpercaya,” ujarnya.

Peran konsultan PVT krusial dalam pengelolaan hak, membantu pemohon memahami syarat, menyusun dokumen, menghubungkan dengan pemerintah, sehingga perlindungan varietas lebih efisien, transparan, terpercaya, dan memperkuat daya saing perbenihan nasional.

Leli menyebutkan dengan adanya pengangkatan itu, jumlah konsultan PVT di Indonesia kini bertambah menjadi 49 orang, yang diharapkan memperkuat sistem perlindungan varietas, meningkatkan permohonan Hak PVT, serta menjembatani kepentingan nasional dan internasional.

Adapun pelantikan ini menjadi yang pertama setelah hampir 20 tahun sejak pengangkatan perdana pada 2006. Konsultan PVT merupakan pihak yang berwenang mewakili pemohon Hak PVT, khususnya dari luar negeri, dalam proses permohonan di Indonesia.

Keberadaannya diatur dalam Undang-Undang No. 29 Tahun 2000 tentang Perlindungan Varietas Tanaman.

Para konsultan yang dilantik telah mengikuti pelatihan pada 6–16 Mei 2025, kemudian proses pendaftaran pada 27 Mei–13 Juni 2025. Hasil seleksi menetapkan 24 konsultan baru sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian No. 724/Kpts/HK.150/M/08/2025 tentang Pengangkatan Konsultan PVT.

Baca juga: Mentan tegaskan tidak ada kompromi praktik curang rugikan petani

Baca juga: Mentan pacu mahasiswa Unhas kawal Indonesia jadi lumbung pangan dunia

Baca juga: Kementan perkuat hilirisasi perkebunan demi sejahterakan petani

Pewarta: Muhammad Harianto
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |