Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pertanian (Kementan) menegaskan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No. 33/2025 tentang Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan (ISPO) menjadi payung hukum dalam perlindungan pekerja perempuan di sektor kelapa sawit.
Direktur Tanaman Kelapa Sawit dan Aneka Palma Ditjen Perkebunan Kementan Baginda Siagian di Jakarta, Rabu, menegaskan bahwa Permentan 33/2025 mengikat seluruh perusahaan sawit terkait lima kriteria dan 36 indikator ketenagakerjaan sebagai syarat memperoleh sertifikasi Indonesian Sustainable Palm Oil (ISPO).
"Seluruh aktivitas perusahaan kini diukur kontribusinya terhadap 17 tujuan SDGs. ISPO wajib memastikan tidak boleh ada pekerja anak, penerapan kesetaraan gender, dan perlindungan tenaga kerja," ujarnya dalam Diskusi Forum Wartawan Pertanian (Forwatan) bertajuk "Industri Sawit Melindungi Pekerja Perempuan dan Menghapus Pekerja Anak".
Menurut dia, Bappenas juga akan mengaitkan penilaian pembangunan nasional dengan tingkat pemenuhan standar SDG’s sehingga kinerja perusahaan sawit akan berdampak langsung pada audit ISPO.
Baginda menekankan bahwa isu keberlanjutan bukan semata tuntutan global, melainkan kebutuhan domestik mengingat besarnya ekosistem sawit Indonesia.
Saat ini, terdapat 9,6 juta pekerja langsung di sektor sawit dan 7 juta – 8 juta tenaga kerja tidak langsung, lanjutnya, bila termasuk keluarga, sedikitnya 50 juta jiwa bergantung pada sektor ini.
"Sawit menyumbang 3,5 persen terhadap PDB dan menopang ketahanan energi melalui B40 dan rencana B50 tahun depan. Jika keberlanjutan terganggu, maka risiko tekanan terhadap ekspor menjadi nyata," katanya.
Namun, ia mengakui masih ada isu lapangan, seperti penempatan pekerja perempuan di pekerjaan berisiko, ketimpangan upah, kurangnya alat pelindung diri (APD), minimnya fasilitas penitipan anak, dan akses kesehatan yang belum merata.
Di sisi lain, terjadi pula kesalahan persepsi berkaitan isu anak-anak yang terlihat berada di perkebunan sawit.
"Seringkali anak-anak hanya ikut orang tuanya sepulang sekolah, bukan bekerja. Namun ketika didokumentasikan, dianggap pekerja anak," katanya.
Meski demikian, lanjutnya, perusahaan tetap dilarang mempekerjakan anak dalam bentuk apa pun dan dinilai gagal dalam proses sertifikasi ISPO jika terbukti ada temuan tersebut.
Peneliti Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Delima Hasri Azahari menyatakan kerangka hukum sebenarnya sudah kuat seperti UU 13/2003, UU Perlindungan Anak, hingga standar ISPO/RSPO, namun implementasi lapangan masih perlu diperkuat, termasuk audit yang lebih ketat.
Ia mendorong agar perusahaan menyediakan berbagai fasilitas yang dibutuhkan pekerja di lapangan seperti ketersediaan klinik kebun yang siaga 24 jam hingga perbaikan sanitasi di beberapa wilayah sekitar perkebunan sawit.
Dia menekankan bahwa banyak temuan “pekerja anak” kerap disimpulkan secara keliru oleh pihak luar, dimana anak-anak yang ikut ke kebun sering dianggap bekerja, padahal mereka hanya bermain atau menemani sehingga hal itu harus dilihat secara hati-hati.
Pengurus Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Kompartemen Pekerja Perempuan dan Perlindungan Anak, Marja Yulianti menyebutkan 758 perusahaan anggota GAPKI telah menjalankan berbagai program perlindungan pekerja termasuk pelatihan K3, fasilitasi APD, posyandu, PAUD, ruang laktasi, hingga Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3).
Menurut dia, sekitar 69 persen perusahaan anggota GAPKI telah tersertifikasi ISPO karena ini sebuah indikator bahwa perlindungan pekerja perempuan dan hak anak semakin kuat.
Kepala Pengembangan Program Solidaridad Indonesia, Edy Dwi Hartono, menegaskan pemberdayaan perempuan petani dan pekerja di industri kelapa sawit nasional adalah salah satu cara, sekaligus investasi guna mewujudkan sawit berkelanjutan dan bebas pekerja anak pada industri sawit di Indonesia.
Perempuan petani dan pekerja yang berdaya serta terpenuhi hak-haknya, tambahnya, akan menjaga produktivitas komoditas kelapa sawit dalam jangka panjang, termasuk mencegah adanya anak-anak yang bekerja di sektor ini.
"Kami percaya bahwa ketika perempuan memiliki akses yang setara terhadap sumber daya, hak, dan representasi/suara, stabilitas ekonomi keluarga akan meningkat, yang secara langsung menurunkan risiko anak-anak ikut bekerja di kebun sawit," katanya.
Baca juga: Keberlanjutan sawit, ISPO dan pasar global
Baca juga: Kementan dan BPDP dorong percepatan sertifikasi ISPO petani sawit
Baca juga: Kepala Bappenas: Industri sawit jadi contoh transformasi berkelanjutan
Pewarta: Subagyo
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































