KemenPPPA: Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak harus direplikasi

4 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menilai SKB tentang Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak harus direplikasi di berbagai daerah termasuk di daerah terpencil untuk menghadirkan sistem perlindungan yang terintegrasi dan efektif.

"SKB ini memang lokusnya di DKI, tapi ini bisa dibesarkan nanti di Jabodetabek, SKB bisa ke daerah yang terpencil, SKB bisa ke daerah Jawa," kata Wakil Menteri PPPA Veronica Tan dalam konferensi pers di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta, Rabu.

Namun demikian, penerapan SKB Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak di berbagai daerah tentu masih membutuhkan waktu.

"Ini akan berjalan terus-menerus sambil kita melihat satu integrasi sampai nomenklatur sehingga ini menjadi sebuah sistem yang memberikan pelayanan kepada masyarakat yang cepat dan tanggap," kata Veronica Tan.

SKB Program Percontohan Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak ini baru diterapkan di DKI Jakarta mulai Juni 2026, dan implementasinya akan dipantau selama setahun ke depan sebelum daerah lain mengadopsi program serupa.

Veronica Tan mengatakan bahwa dengan adanya Pelayanan Terpadu bagi Perempuan dan Anak, respons terhadap laporan kekerasan tidak membutuhkan waktu yang lama karena adanya koordinasi kementerian/lembaga dan pemerintah daerah setempat.

"Kita sedang membuat integrasi terpadu satu pintu ini, supaya SAPA 129 tidak lagi lama prosesnya, tapi karena dibantu dari pihak polisi, pihak daerah, kementerian semua membantu, ini kita harapkan bisa menjadi sebuah solusi," kata Wamen PPPA.

Baca juga: Semua elemen diajak komitmen hadirkan ruang aman bagi perempuan-anak

Baca juga: PNM gandeng Kemen PPPA perkuat ekonomi perempuan di NTT

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |