Jakarta (ANTARA) - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak mendorong agar Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) segera disahkan.
"Dengan upaya-upaya advokasi di pemerintahan baru ini agar bisa kita percepat mendorong disahkannya RUU PPRT ini," kata Staf Ahli Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bidang Hubungan Kelembagaan Indra Gunawan di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Komnas HAM: UU PPRT dibutuhkan untuk jamin pemenuhan hak PRT
Keberadaan RUU ini dibutuhkan untuk menjamin pemenuhan hak PRT sebagai salah satu kelompok rentan.
"Tentu kita terus berharap dukungan dari semua pihak untuk juga mendorong, karena kita bicara pekerja rumah tangga, ini memang lebih banyak ranahnya di Kementerian Ketenagakerjaan," kata Indra Gunawan.
Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) sudah berproses lebih dari 20 tahun.
Baca juga: Wakil Ketua MPR: Hari PRT Nasional momentum sahkan RUU PPRT
RUU yang diusung sebagai pengakuan terhadap profesi PRT serta pelindungan kedua belah pihak, baik PRT maupun pemberi kerja ini tidak kunjung dibahas dan disahkan oleh DPR RI.
Sebelumnya Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya mengatakan bahwa pada hasil sidang paripurna pada 29 September 2024, tidak ada status carry over atau pewarisan pada pembahasan RUU PPRT.
Ketua komisi yang salah satunya membidangi urusan HAM itu mengaku pengesahan RUU PPRT telah diupayakan. Terlebih RUU tersebut tidak hanya mengatur perlindungan bagi PRT, tetapi juga majikan dan negara.
"Proses ini tinggal political commitment (komitmen politik) saja," kata Willy Aditya.
Baca juga: Jelang Hari PRT, Komnas Perempuan minta RUU PPRT segera disahkan
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025