Jakarta (ANTARA) - Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Nahar mengajak masyarakat untuk mengenali risiko kekerasan seksual di dua lokasi, yaitu di tempat atau satuan pendidikan dan panti sosial.
"Undang-Undang 12 tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual mengingatkan soal dua lokasi yang harus diwaspadai. Pertama, tempat atau satuan pendidikan, dan kedua panti sosial," kata Nahar saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jumat.
Dia menilai kasus pencabulan di Tangerang ini dapat menjadi pelajaran bagi seluruh masyarakat karena bisa jadi ini bukan masalah anak orang lain.
"Tetapi bisa jadi, ini bahaya mengintai kepada anak-anak kita. Menurut data yang kita miliki, mayoritas kejadiannya adalah di rumah, lalu kemudian pelakunya didominasinya adalah orang tua dan teman sepertemanan jadi ini situasi yang harus dipelajari," ujarnya.
Baca juga: Polda Metro Jaya tangkap pelaku pencabulan anak di Kota Tangerang
Dia juga mengingatkan kepada siapapun yang akan melakukan pelecehan seksual untuk berpikir dua kali karena ancamannya tidak ringan.
"Apalagi jika dia sebagai guru pendidik, dia dapat dikenakan sanksi lebih berat, belum lagi jika korban lebih dari satu maka hukuman semakin berat," tegasnya.
Nahar menambahkan bagi para korban pelecehan seksual di setiap daerah, pemerintah telah menyediakan fasilitas pelayanan untuk perlindungan dan pendampingan.
"Di setiap daerah, pemerintah menyediakan fasilitas pelayanan. Seperti di polres ada petugas PPA, sehingga proses hukumnya jalan, pendampingannya jalan, dampak fisik dan psikisnya tak lama-lama, bisa didampingi dan dipulihkan," ucapnya.
Baca juga: Pencabulan Tangerang, tersangka beri imbalan Rp50 ribu untuk korban
Sebelumnya, tersangka pencabulan berinisial W alias I (40) yang merupakan seorang guru mengaji melakukan pelecehan seksual terhadap 20 anak di Jalan Kampung Dukuh RT 001/RW 002, Kel. Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang.
"Korban lainnya sejumlah lebih dari 20 anak, namun sementara baru tiga anak laki-laki yang melaporkan yaitu MA, H, dan M," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Wira Satya Triputra saat konferensi pers di Jakarta, Jumat.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76E jo. Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Dipidana dengan penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar," kata Wira.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025