Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) mengimbau kepengurusan Ketua Umum (Ketum) Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) periode 2023-2026 Irfan Adriansyah bisa merangkul seluruh anggota setelah sempat terjadinya dualisme organisasi.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum Widodo mengatakan Undang-Undang (UU) Tentang Jabatan Notaris hanya mengatur satu organisasi Ikatan Notaris Indonesia, sehingga kepengurusan yang sudah diakui saat ini nantinya tidak membeda-bedakan anggota yang dahulu sempat mengakui ketum lain.
"Kami juga meminta anggota yang tadinya mendukung pihak Tri Firdaus bisa dengan tulus hati dan kebesaran hati bersama-sama bergabung dengan Pak Irfan untuk membangun organisasi INI dan Indonesia sesuai dengan bidangnya masing-masing," ungkap Widodo saat ditemui usai konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Baca juga: Kemenkum akui Irfan Ardiansyah sebagai Ketum Ikatan Notaris Indonesia
Dirinya mengatakan para anggota INI tidak boleh dirugikan oleh kepengurusan saat ini. Apalagi, kepengurusan tersebut sebentar lagi akan selesai.
Selain melakukan konsolidasi, rekonsiliasi, dan merangkul semua pihak, baik di tingkat pusat, wilayah, maupun kabupaten/kota, Widodo menekankan kepengurusan INI saat ini juga memiliki tugas yang cukup penting, yaitu menyiapkan kongres ke depan untuk memiliki kepengurusan baru pada 2026.
"Jadi saya harap semua bisa guyub, akur, dan sama-sama membangun Indonesia dengan baik," ucap dia.
Baca juga: Dua pihak Ikatan Notaris Indonesia sepakat segera akhiri perselisihan
Kemenkum resmi mengakui kepengurusan Irfan Ardiansyah pada Ikatan Notaris Indonesia (INI) sebagai langkah penyelesaian sengketa kepengurusan yang telah terjadi belakangan ini dalam organisasi profesi itu.
Keputusan tersebut dihasilkan setelah kedua pihak INI, yakni Irfan Ardiansyah serta Tri Firdaus, tidak mencapai kesepakatan setelah diberi waktu selama 14 hari oleh Kemenkum sejak 23 Desember 2024 untuk menyelesaikan dualisme kepemimpinan yang terjadi.
Dengan pengakuan tersebut, Irfan diminta segera mengajukan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar INI secara elektronik melalui laman resmi Ditjen AHU ahu.go.id, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025