Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum berencana menghadirkan Program Studi Analis Kekayaan Intelektual sebagai prodi baru di Politeknik Pengayoman Indonesia (Poltekpin) pada tahun 2025.
Dalam audiensi bersama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kemenkum di Jakarta, Selasa (4/2), Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkum Razilu menjelaskan Prodi Analis Kekayaan Intelektual dibuat guna mencetak lulusan yang memiliki pemahaman, pengetahuan, kesadaran, serta kemampuan dalam mengkaji dan meneliti berbagai isu di bidang kekayaan intelektual.
"Ditargetkan tahun ini pada bulan kedelapan atau kesembilan, prodi ini dapat melakukan pembukaan bagi angkatan pertama untuk 60 orang mahasiswa baru,” jelas Razilu seperti dikutip dari keterangan resmi yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan berbagai isu bidang kekayaan intelektual yang dimaksud, yaitu dalam hal pengenalan kekayaan intelektual secara komprehensif, upaya pelindungan hak kekayaan intelektual, penerapan ekosistem kekayaan intelektual dalam manajemen atau pengelolaan bisnis, pemanfaatan dan penilaian hak kekayaan intelektual, serta peran pembangunan ekosistem kekayaan intelektual terhadap pertumbuhan dan pembangunan ekonomi nasional.
Berbagai isu itu nantinya akan terdapat dalam mata kuliah dengan komposisi meliputi 120 satuan kredit semester (SKS) mata kuliah program studi (MKPS), 20 SKS mata kuliah dasar dan umum (MKDU), serta enam SKS untuk tugas akhir.
Baca juga: Menkumham resmikan Poltekpin guna efisiensi pendidikan Kemenkumham
Razilu menyebutkan lulusan Prodi Analis Kekayaan Intelektual akan mendapatkan gelar Sarjana Terapan Hukum (S.Tr.H) yang perannya diharapkan dapat semakin mendorong perkembangan kekayaan intelektual di Indonesia.
Selaras dengan Razilu, Sekretaris DJKI Kemenkum Andriensjah juga menuturkan bahwa dasar pembentukan Prodi Analis Kekayaan Intelektual mengacu pada level pembangunan sistem kekayaan intelektual.
"Tingkat pembangunan sistem kekayaan intelektual terdiri dari lima tahap. Tahap pertama pemula, tahap kedua pengembangan kekayaan intelektual, tahap ketiga penguatan kekayaan intelektual, tahap keempat mapan, dan tahap kelima inovasi berkelanjutan,” ujar Andriensjah pada kesempatan sama.
Audiensi tersebut juga membahas permohonan usulan tenaga dosen Prodi Analis Kekayaan Intelektual yang berasal dari perwakilan setiap unit kerja di DJKI. Jabatan fungsional dosen nantinya akan melalui penyesuaian atau inpassing.
Penyesuaian jabatan fungsional dosen akan dilakukan sesuai dengan Pasal 7 Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Dosen Melalui Penyesuaian/Inpassing.
Baca juga: Kemenkum-Kemenbud perkuat perlindungan KI di sektor kebudayaan
Baca juga: Kemenkum sebut pelanggaran KI di Indonesia marak pada era digital
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025