Pangkalpinang (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung menyebutkan Bubur Jabak Desa Irat Kabupaten Bangka Selatan telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari daerah itu, sehingga tidak bisa lagi diklaim oleh pihak asing.
"Pencatatan KIK Bubur Jabak ini untuk memperkuat perlindungan hukum sekaligus mendorong pelestarian budaya di daerah ini," kata Kepala Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Johan Manurung di Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengatakan pencatatan KIK Bubur Jabak dari Desa Irat Kabupaten Bangka Selatan ini, sebagai komitmen Kemenkum untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dalam memelihara, melindungi dan mengembangkan warisan budaya yang dimiliki setiap daerah agar tidak diklaim ataupun dieksploitasi oleh pihak asing.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat berperan aktif dalam mempromosikan serta melakukan upaya komersialisasi terhadap KIK ini, agar memberikan nilai tambah ekonomi bagi masyarakat lokal,” ujarnya.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel Kaswo mengatakan Bubur Jabak Desa Irat tercatat sebagai KIK dengan jenis indikasi asal.
Ia mengatakan bubur ini merupakan pangan tradisional khas Desa Irat yang berbahan dasar biji jawawut hasil sistem tumpang sari. Bubur Jabak memiliki karakteristik rasa gurih dengan aroma khas, teksturnya lembut namun tidak lembek, mencerminkan teknik pengolahan yang presisi.
"Bubur ini memiliki reputasi sebagai simbol identitas budaya masyarakat Desa Irat dan kerap hadir dalam berbagai upacara adat sebagai sarana pewarisan nilai dan memori kolektif," katanya.
Ia menyatakan dalam perkembangan modern, Bubur Jabak telah bertransformasi menjadi produk unggulan lokal melalui branding BUMDes tanpa kehilangan akar tradisinya.
"Produk ini menjadi representasi ketahanan budaya lokal sekaligus bentuk resistensi terhadap homogenisasi pangan modern," katanya.
Baca juga: Kemenkum targetkan 50 persen desa di Bengkulu punya Posbankum
Baca juga: Kemenkum perkuat sinergi lintas sektoral sukseskan Indonesia Emas 2045
Pewarta: Aprionis
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.