Kemenkum-BI dukung perlindungan merek dan indikasi geografis daerah

11 hours ago 4
Indikasi geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi produk, membuka akses pasar internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) bersama dengan Bank Indonesia (BI) mendukung perlindungan merek dan indikasi geografis (IG) guna meningkatkan daya saing produk unggulan daerah di Indonesia melalui audiensi pembahasan kerja sama di Jakarta, Selasa (4/2).

Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkum Hermansyah Siregar menilai perlindungan indikasi geografis sangat vital untuk menjaga reputasi dan kualitas produk serta mencegah penyalahgunaan.

"Indikasi geografis dapat meningkatkan nilai ekonomi produk, membuka akses pasar internasional, dan mendorong pertumbuhan ekonomi," ucap Hermansyah dalam audiensi, seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Maka dari itu, Hermansyah berharap kolaborasi antara DJKI dan BI dapat memperkuat pelindungan kekayaan intelektual, meningkatkan kesadaran akan pentingnya kekayaan intelektual, serta mendukung pengembangan produk berbasis inovasi dan teknologi ramah lingkungan.

Hermansyah berharap berbagai hal tersebut dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal dan memperkuat daya saing produk daerah di pasar global.

Ia lantas menyebutkan produk seperti Kopi Gayo dari Indonesia, Champagne dari Prancis, dan Tequila dari Meksiko menunjukkan bagaimana pengakuan indikasi geografis dapat memperkenalkan produk lokal ke pasar global.

Di sisi lain, program GI Goes to Marketplace juga menjadi langkah strategis untuk memperkenalkan produk indikasi geografis Indonesia ke pasar yang lebih luas, meningkatkan daya saing, dan mendongkrak harga jual.

"DJKI berharap BI dapat turut berperan aktif dalam mendukung pengembangan produk unggulan daerah dengan memberikan fasilitas pembiayaan dan mendampingi UMKM melalui pelatihan dan seminar," tuturnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Kerja Sama, Pemberdayaan, dan Edukasi DJKI Kemenkum Yasmon menjelaskan bahwa DJKI memiliki peran strategis dalam pengelolaan kekayaan intelektual.

Peran tersebut, menurut dia, sangat penting dalam mendukung inovasi, pembangunan ekonomi, dan peningkatan daya saing bangsa. Dengan sistem kekayaan intelektual yang kuat, Indonesia dapat mendorong kreativitas dan investasi di berbagai sektor industri.

Pada saat ini DJKI mengelola enam undang-undang (UU) utama yang berkaitan dengan kekayaan intelektual.

Selain itu, DJKI juga berkomitmen untuk memenuhi standar global dengan menjadi anggota 13 konvensi internasional, termasuk Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization/WTO) dan Organisasi Hak Kekayaan Intelektual Dunia (World Intellectual Property Organization/WIPO).

Keanggotaan tersebut menunjukkan bahwa Indonesia terus berupaya menyelaraskan regulasi KI dengan praktik terbaik di tingkat global.

Tidak hanya dalam aspek regulasi, DJKI juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang terlihat dari layanan kekayaan intelektual yang makin berkembang dan diminati oleh masyarakat.

"Di sisi yang sama, kami juga memberikan kemudahan pendaftaran kekayaan intelektual bagi UMKM dan berkolaborasi dengan lembaga seperti BI untuk mendukung pembiayaan serta pengembangan produk berbasis kekayaan intelektual," ungkap Yasmon.

Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |