Kemenkum ajak masyarakat Papeg lindungi kekayaan intelektual

1 month ago 15

Wamena (ANTARA) - Kementerian Hukum (Kemenkum) RI mengajak masyarakat Papua Pegunungan (Papeg) melindungi kekayaan intelektual sebagai warisan leluhur yang patut untuk dilestarikan keberadaannya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Papua Anthonius M Ayorbaba dalam keterangan tertulis di Wamena, Sabtu mengatakan kekayaan intelektual harus dijaga dan dilindungi oleh seluruh masyarakat adat di Papua Pegunungan.

“Kekayaan intelektual sangat penting untuk dilindungi karena dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Papua Pegunungan terdiri dari delapan kabupaten,” katanya saat memberikan sosialisasi kekayaan intelektual bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah atau UMKM dan seniman di Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan.

Menurut dia, kekayaan intelektual memiliki dua bagian utama yakni kekayaan intelektual komunal dan kekayaan intelektual lainnya.

"Kekayaan intelektual komunal meliputi ekspresi tradisi budaya tradisional seperti tarian, cerita rakyat, dan permainan tradisional," kata Ayorbaba. Sementara kekayaan intelektual lainnya mencakup pengetahuan tradisional, sumber daya genetik, indikasi geografis, hak cipta, merek, paten, desain industri, dan rahasia dagang,” ujarnya.

Dia menjelaskan kekayaan intelektual dapat menjadi kunci pembangunan ekonomi dan sosial di delapan kabupaten Papua Pegunungan.

“Dengan melindungi dan memanfaatkan kekayaan intelektual, Papua Pegunungan dapat meningkatkan daya saing dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.

Dia menambahkan pihaknya mendorong pemerintah baik provinsi maupun delapan kabupaten untuk memperhatikan masyarakat yang tinggal di kampung-kampung untuk memanfaatkan potensi intelektualnya dari kampung.

“Kami harap pemangku kepentingan seperti gubernur, bupati serta kepala organisasi perangkat daerah atau OPD teknis di Papua Pegunungan dapat memahami pentingnya KI dan bagaimana melindunginya. Kerja sama ini juga dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya KI serta meningkatkan kualitas pembangunan di daerah,” ujarnya.

Data tentang total pencatatan kekayaan intelektual sejak 2021 hingga 2025 sebanyak 4.373 dengan rincian merek 536, cipta 3.350, paten 38 usulan, desain industri 34 dan indikasi geografis 2.

Baca juga: Koteka lestari bersama 80 tahun Indonesia merdeka

Baca juga: Kemenkum dorong perlindungan kekayaan intelektual Lembah Baliem

Baca juga: Presiden Prabowo bantu 2.200 rumah bagi Provinsi Papua Pegunungan

Pewarta: Yudhi Efendi
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |