Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koperasi (Kemenkop) dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia menyepakati nota kesepahaman (MoU) terkait kerja sama pembuatan akta pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih.
Penandatangan MoU itu dilakukan di Kantor Kemenkop, Jakarta, Kamis.
Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi mengatakan, penandatangan MoU tersebut juga bagian dari implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang memberikan tanggung jawab kepada 18 kementerian/lembaga, gubernur, serta bupati/walikota.
“Khususnya untuk mengambil langkah-langkah komprehensif dalam melaksanakan kebijakan strategis optimalisasi dan percepatan pembentukan 80 ribu Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang akan diluncurkan pada 12 Juli 2025 bertepatan dengan Hari Koperasi Nasional,” katanya dalam rilis pers di Jakarta, Kamis.
Zabadi menekankan peran notaris, khususnya notaris pembuat akta koperasi, sangat penting dalam mendukung percepatan pembentukan 80 ribu Kopdes Merah Putih.
Tercatat sebanyak 17.355 notaris pembuat akta koperasi telah terdaftar di Kementerian Koperasi dan tersebar di seluruh Indonesia.
Guna mendukung program pemerintah, Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI) diharapkan dapat meningkatkan pendataan dan koordinasi dengan pengurus wilayah serta pengurus daerah.
Lebih dari sekadar mempercepat legalitas, kemitraan strategis ini diharapkan dapat memperkokoh landasan hukum koperasi secara keseluruhan.
Zabadi menyebut biaya pembuatan akta pembentukan Kopdes Merah Putih yang telah disepakati maksimal sebesar Rp2,5 juta untuk setiap akta.
Baca juga: Kemenkop gandeng notaris kejar target pembentukan Kopdes Merah Putih
Baca juga: Sri Mulyani kaji skema kombinasi pendanaan Kopdes Merah Putih
Baca juga: OJk sambut baik rencana pembentukan 80 ribu Koperasi Desa Merah Putih
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025