Kemenko PM upayakan kolaborasi guna tingkatkan PBG dan SLF pesantren

3 hours ago 2

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat mengupayakan sinergi maupun kolaborasi lintas pemangku kepentingan untuk meningkatkan kepemilikan Perizinan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan pesantren.

Oleh sebab itu, Deputi Bidang Koordinasi Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Daerah Tertentu Kemenko PM Abdul Haris mengatakan kementeriannya mengadakan Rapat Koordinasi Daerah Percepatan Renovasi dan Rekonstruksi Bangunan Pesantren.

"Melalui rakorda ini akan diperoleh pemahaman bersama terkait mekanisme kolaborasi lintas pemangku kepentingan dalam upaya percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren," ujar Haris dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Dalam keterangan yang sama, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kementerian Agama Basnang Said mengungkapkan hanya 667 pesantren yang mempunyai PBG, sementara yang memiliki SLF sekitar 170 pesantren.

Menurut Basnang, data tersebut menunjukkan bahwa pengurusan PBG dan SLF terkendala gedung pesantren yang berusia terlalu tua, tidak memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, serta lokasi yang berada di wilayah rawan bencana.

Baca juga: Pemerintah anggarkan Rp25 miliar audit bangunan 80 ponpes

Walaupun demikian, Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah II Kementerian Dalam Negeri Suprayitno menyatakan bahwa pemerintah daerah tetap dapat berperan lebih lanjut terkait permasalahan tersebut.

Ia mengatakan pemda dapat memberikan dukungan dalam bentuk sosialisasi pentingnya kepemilikan PBG dan SLF, pembinaan terhadap standar bangunan pesantren, hingga memfasilitasi pesantren untuk mengupayakan pengurusan penerbitan dokumen tersebut..

Senada, Direktur Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum Dewi Chomistriana mengatakan pemerintah daerah bahkan dapat berperan mempercepat penerbitan PBG dan SLG bagi pesantren.

Sementara itu, beberapa rekomendasi rakorda tersebut adalah penyusunan kesepakatan bersama lintas kementerian/lembaga terkait pembebasan retribusi penerbitan PBG hingga penyusunan pedoman pelaksanaan percepatan renovasi dan rekonstruksi bangunan pesantren sebagai acuan lintas pemangku kepentingan.

Baca juga: Pemerintah dampingi pesantren ciptakan bangunan yang aman dan nyaman

Baca juga: Pemkot Surabaya-ITS periksa struktur bangunan pondok pesantren

Pewarta: Rio Feisal
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |