Kemenkes minta daerah bergerak aktif terapkan kawasan tanpa rokok

12 hours ago 5

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta seluruh daerah di tanah air bergerak aktif dalam menerapkan kawasan tanpa rokok (KTR) guna mengurangi paparan asap rokok terhadap non-perokok.

"Kebijakan KTR ini tidak boleh berhenti di level pemerintah pusat saja. Daerah juga harus bergerak aktif karena ranah implementasinya ada di sana,” kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau Kementerian Kesehatan Benget Saragih dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Minggu.

Berikutnya, Benget juga menyampaikan bahwa pemerintah telah menghadirkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai langkah konkret menghadapi lonjakan konsumsi rokok konvensional maupun elektronik, terutama di kalangan anak-anak dan remaja.

Hal tersebut dia sampaikan saat menjadi narasumber dalam Sarasehan Kesehatan: Lindungi Kini, Nanti di Yogyakarta, Jumat (25/4).

Forum itu diketahui menjadi momentum penting untuk memperkuat komitmen lintas sektor dalam mempercepat implementasi kebijakan pengendalian rokok di daerah, sekaligus menyosialisasikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan.

Sementara narasumber lainnya, yakni Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Imelda mengingatkan bahwa semangat otonomi daerah bukan hanya soal kewenangan, melainkan juga terkait dengan tanggung jawab. Dalam paparannya, ia menyoroti pentingnya mekanisme pembentukan peraturan daerah (perda) yang partisipatif, berbasis kebutuhan nyata, serta disusun secara harmonis dengan regulasi nasional.

“Kebijakan yang baik harus menjawab persoalan daerah, tidak hanya copy-paste dari atas,” kata dia.

Kemendagri juga menekankan pentingnya penguatan peran pemerintah daerah agar produk hukum daerah tidak terlalu banyak. Upaya itu juga sejalan dengan target peningkatan Indeks Kepatuhan Daerah dalam penyusunan dan implementasi Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Berikutnya, pada sesi pemaparan data lapangan, Ni Made Shellasih dari Indonesian Youth Council for Tactical Changes (IYCTC) mempresentasikan hasil survei pemantau kualitas udara di sembilan titik kawasan tanpa rokok di Kota Yogyakarta yang meliputi kantor kelurahan, sekolah, puskesmas, hingga restoran.

Hasil pemantauan itu menunjukkan bahwa di beberapa lokasi, seperti restoran pusat kota, tingkat PM2.5 bahkan mencapai kategori beracun. Pelanggaran berupa aktivitas merokok di area KTR, keberadaan asbak, dan penjualan rokok masih ditemukan.

"Artinya, ketika ada tempat khusus merokok di dalam ruangan, polusi asapnya tetap menyebar ke ruangan lain,” ucapnya.

Baca juga: Satpol PP Yogyakarta beri sanksi administrasi 683 perokok di Malioboro
Baca juga: Pemkab Aceh Barat larang ASN merokok di kantor

Pewarta: Tri Meilani Ameliya
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |