Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kesehatan menyatakan implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni tentang kontrol rokok, masih disusun.
Contohnya, peringatan kesehatan bergambar dan pengawasan larangan penjualan rokok di sekitar sekolah.
Dalam diskusi daring di Jakarta, Kamis, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi mencontohkan, untuk peringatan kesehatan bergambar, pihaknya masih dalam tahap dengar pendapat, baik dengan pemerintah maupun publik. Hal itu, katanya, memastikan waktu yang cukup untuk memberi masukan.
"Karena banyak sekali nanti turunan-turunan seperti batas nikotin, batas tar itu juga harus ada. Kemudian zat-zat apa saja yang terkandung di rokok apa yang tidak boleh ditambahkan sebagai zat tambahan pada rokok itu juga nanti kita akan atur," kata Nadia.
Baca juga: Kemenkes ajak publik sosialisi bahaya rokok dengan stiker yang kreatif
Adapun untuk pengawasan larangan penjualan rokok dalam jarak 200 meter dari sekolah ataupun tempat bermain anak, pelaksanaannya di daerah sehingga akan berkoordinasi lebih lanjut untuk implementasinya.
Dia menyebutkan bahwa upaya-upaya tersebut untuk melindungi kelompok rentan, seperti anak-anak dan perempuan. Oleh karena itu, peraturan-peraturan menjadi lebih ketat karena tujuannya atau sasarannya adalah bukan perokok dewasa yang saat ini sudah merokok, tetapi anak-anak dan perempuan.
Dia menambahkan, merokok adalah faktor risiko penyakit jantung, stroke, kanker, ginjal, bahkan stunting. Mengendalikan rokok, katanya, adalah upaya besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Baca juga: Kemenkes akui hadapi penolakan saat rumuskan standar kemasan rokok
Nadia menilai regulasi merupakan upaya untuk memastikan implementasi, namun yang sama pentingnya adalah edukasi dan membangun kesadaran, sehingga pendekatan dan intervensi perlu dilakukan oleh seluruh pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Imelda menyebutkan, untuk implementasi PP 28 Nomor 2024, perlu ada pasal, aturan, dan sanksi yang jelas, agar pemerintah daerah dapat melaksanakan secara efektif.
Imelda menilai perlu adanya kesempatan untuk berdiskusi antara para peneliti serta kementerian dan lembaga teknis, seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan, untuk detail terkait implementasi teknis.
"Kalau tidak, informasi yang didapatkan oleh anak-anak kita, tentang bagaimana iklan-iklan itu berkeliaran di media sosial, itu akan terus ada selama di daerah itu tidak memiliki peraturan daerah," katanya.
Baca juga: Kemenkes: Kenaikan HJE rokok bantu cegah akses rokok bagi anak muda
Dia menjelaskan, banyak PP yang pada akhirnya tidak kunjung dilaksanakan di daerah, karena petunjuk teknis sebagai pedoman bagi kepala daerahnya tidak ada.
Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025