Kemenhut menangkan praperadilan kasus tambang ilegal di Bojonegoro

3 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan kuasa hukum PT HAS terkait penambangan pasir ilegal di kawasan perhutanan sosial di Bojonegoro, Jawa Timur.

Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara Kemenhut Aswin Bangun seperti yang dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat, menjelaskan bahwa Pengadilan Negeri Sidoarjo pada Selasa (16/12) menolak seluruh permohonan praperadilan pemohon PT HAS dan menegaskan bahwa penetapan tersangka serta tindakan penyitaan yang dilakukan penyidik sah menurut hukum.

"Putusan pengadilan ini menegaskan bahwa pola tambang pasir dengan alat berat di areal perhutanan sosial tidak bisa dibenarkan: KHDPK–Perhutanan Sosial tetap kawasan hutan negara yang tidak boleh diobrak-abrik untuk tambang," jelasnya.

Kasus itu bermula dari temuan aktivitas penambangan pasir di Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus – Perhutanan Sosial (KHDPK-PS) Kelompok Tani Hutan (KTH) Bendo Rejo, Desa Luwihaji, Kecamatan Ngraho, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur.

Di areal hutan negara yang seharusnya dimanfaatkan untuk perhutanan sosial, penyidik menemukan kegiatan tambang dengan alat berat yang beroperasi tanpa perizinan berusaha dari pemerintah pusat.

Atas hasil penyelidikan dan gelar perkara, PT HAS disangka telah mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah. Kuasa hukum PT HAS kemudian mengajukan praperadilan terhadap Menteri Kehutanan cq. Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan cq. Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Jabalnusra dengan objek permohonan sahnya penetapan tersangka dan penyitaan.

"Bagi kami, putusan ini memberi kepastian bahwa langkah penyitaan alat berat dan penetapan tersangka korporasi sudah berada di jalur yang benar dan harus dilanjutkan sampai ke pengadilan. Bersama Perhutani, pemerintah daerah, dan kelompok tani, kami akan memperkuat pengawasan agar hutan negara benar-benar menjadi tumpuan penghidupan masyarakat, bukan arena eksploitasi tambang," ujar Aswin.

Dalam pernyataan terpisah, Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan bahwa keberhasilan ini menjadi preseden penting dalam penindakan tambang ilegal di kawasan hutan.

"Ke depan, kami akan mengembangkan perkara ini, termasuk membuka peluang penggunaan instrumen hukum lain bila ditemukan dampak kerusakan hutan yang lebih luas," ujarnya.

Dia mengingatkan bahwa penanganan kasus pertambangan ilegal di kawasan hutan merupakan bagian dari upaya nasional menjaga integritas kawasan hutan, melindungi masyarakat sekitar hutan dari bencana ekologis, dan memastikan program perhutanan sosial berjalan sesuai tujuan mulianya.

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |