Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus mengevaluasi kepatuhan izin perusahaan dalam rangka memperkuat sistem penegakan hukum untuk mengutamakan konservasi tanah hingga air guna mencegah kerusakan lingkungan.
"Berkaitan dengan mitigasi kebencanaan, tentu dalam konteks besar konservasi tanah dan air menjadi satu rangkaian prioritas kita. Kalau kemarin di Sumatera, Aceh dan berbagai daerah lainnya, evaluasi terhadap kepatuhan perizinan perusahaan terus kita lakukan," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Menteri LH: Denda tak hapus kewajiban perusahaan pulihkan lingkungan
Dwi menambahkan Kemenhut juga terus mengembangkan sistem pengaduan terkait kepatuhan atau pemenuhan kewajiban dari para pelaku usaha, khususnya di bidang kehutanan.
"Jadi, baik penggunaan kawasan maupun pemanfaatan hasil hutan, semuanya terus kita kembangkan. Instrumen administratif, perdata maupun pidana dapat diterapkan sekaligus sesuai dengan kasusnya," ujar dia.
Dalam rangka memperkuat penegakan hukum terhadap kejahatan-kejahatan kehutanan, seperti perdagangan satwa liar dilindungi, Kemenhut bekerja sama dengan UNDP juga meluncurkan Proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi-Sectors Engagement atau Leverage.
"Pada prinsipnya, dukungan melalui Leverage ini, kementerian memperkuat sistem penegakan hukum yang memadai dalam upaya penindakan, baik dari awal pengaduan sampai penindakan, bahkan dalam konteks penanggulangan untuk pencegahan," ucap Dwi.
Ia menegaskan penegakan hukum terhadap kejahatan di wilayah hutan tidak bisa dilakukan oleh satu institusi, karena seringkali perdagangan satwa liar melibatkan banyak pihak. Oleh karena itu, setiap proyek dengan pendekatan seperti Leverage tentu memiliki semangat untuk membangun sistem penegakan hukum yang lebih terintegrasi.
"Kita menggunakan sistem yang terus kita kembangkan untuk deteksi dini, bahkan instrumen lain dalam mencegah modus operandi khusus kejahatan kehutanan. Dari Leverage ini, juga melibatkan aktor-aktor utama untuk memahami modus operandinya dan bagaimana celah-celah yang ada bisa ditutup melalui kolaborasi, baik dari karantina, bea cukai maupun berbagai elemen lain yang menjadi satu kesatuan sistem," paparnya.
Baca juga: KLH gugat Rp4,8 triliun terhadap 6 perusahaan terkait banjir Sumut
Baca juga: Pakar UI: Perlu pemulihan lingkungan hidup di lokasi banjir Sumatera
Dalam konteks penyelamatan satwa liar yang dilindungi, Kemenhut melakukan perlindungan habitat maupun pengembangan reproduksi satwa melalui kerja sama dengan berbagai elemen.
"Kemarin kita sudah menangkap perdagangan liar trenggiling dan berbagai kejahatan satwa liar lainnya. Kita juga miris. Ada sekian ton, kalau dikonversi mungkin setara ribuan trenggiling misalnya. Ini dari mana asalnya? Ini yang kita deteksi untuk upaya-upaya pencegahan, jadi kita tidak hanya melakukan penindakan," ujar Dwi.
Pewarta: Lintang Budiyanti Prameswari
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































