Kemenham beri atensi warga terdampak tambang ilegal di Belitung

1 month ago 9

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (Kemenham) memberikan atensi terhadap kondisi warga dan lingkungan yang terdampak aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Belitung, Bangka Belitung.

"Kami mendengar dan melihat langsung situasi di lapangan serta berdialog dengan kepala desa dan warga," kata Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kemenham Munafrizal Manan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.

Munafrizal mengatakan pemerintah menaruh perhatian serius terhadap maraknya penambangan ilegal di Belitung yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menyebut Kemenham siap menjembatani dan memfasilitasi koordinasi antarpihak terkait jika diperlukan serta mendorong aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Munafrizal telah melakukan pemantauan langsung kondisi pertambangan ilegal di Belitung pada Kamis (6/11).

Dalam kunjungannya, Munafrizal bertemu dan berdialog dengan Wakil Bupati Belitung Syamsir, jajaran organisasi perangkat daerah, pimpinan kecamatan dan desa, serta masyarakat setempat.

Selain itu, ia juga meninjau langsung lokasi tambang di Desa Juru Seberang, Kecamatan Tanjung Pandan dan Desa Air Seruk, Kecamatan Sijuk, untuk melihat kondisi nyata pertambangan yang berdampak pada lingkungan dan masyarakat sekitar.

Munafrizal menegaskan bahwa penambangan ilegal tidak hanya menimbulkan kerusakan lingkungan, tetapi juga mengancam pemenuhan hak-hak dasar masyarakat, seperti hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

Ia pun mendukung langkah tegas Pemerintah Kabupaten Belitung dalam menindak para pelaku penambangan ilegal.

“Masalah pertambangan ilegal berkaitan erat dengan aspek lingkungan hidup dan HAM,” katanya menekankan.

Ia berpesan penting bagi semua pihak untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warga sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.

"Pertambangan seharusnya menyejahterakan masyarakat, memperhatikan kelestarian lingkungan, tidak membahayakan keselamatan manusia, dan selaras dengan nilai-nilai HAM," ucap Munafrizal.

Baca juga: KLHK tindak tegas penambang timah ilegal, perusak lingkungan

Baca juga: Prabowo: Tutup 1.000 tambang timah ilegal di Bangka Belitung

Baca juga: Prabowo: Kerugian negara dari tambang ilegal Babel capai Rp300 triliun

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |