Malang, Jawa Timur (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Malang menetapkan 21 orang sebagai tersangka perusakan Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur dan tiga pos polisi di wilayah itu yang terjadi pada akhir Agustus 2025.
Kepala Polres Malang AKBP Danang Setiyo di Malang, Senin, mengatakan 21 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari 15 dewasa dan enam lainnya masih berusia anak.
"Ada dua laporan polisi yang menjadi dasar dan dari pengembangan ada 21 tersangka dimana enam diantaranya merupakan anak," kata Danang.
Para tersangka berusia dewasa, yakni SDA (22), MAF (19), TF (19), MRA (19), RJA (18), MAW (18), ADS (18), RAA (20), SAP (21), RP (20), MM (20), FSB (20), FFH (19), GP (24), dan IC (22).
Sedangkan, untuk keenam tersangka lainnya yang masih berstatus anak berkisar antara umur 15 tahun sampai 17 tahun.
Total ada empat lokasi yang menjadi sasaran aksi anarkisme para pelaku, yakni di Kantor Polsek Pakisaji, Pos Lalu Lintas Kebonagung, Pos Pantau Simpang 4 Kepanjen, dan Pos Laka 12.50 Satuan Lalu Lintas di Kepanjen.
Danang menjelaskan kejadian anarkisme di Malang terjadi pada Minggu (31/8) dini hari, yang bermula dari sebuah seruan aksi di grup pada aplikasi Whatsapp untuk merespon kondisi dinamika sosial dan politik di Indonesia yang dibagikan oleh FSB.
Baca juga: Polres tahan 12 perusak pos polisi dan kantor polsek di Malang
"Lalu ada seorang pelaku yang mengirimkan pesan narasi pos polisi saja," ucapnya.
Melihat respon itu, FSB kembali mengirimkan pesan bernada ajakan berkumpul, kemudian berangkat bersama-sama untuk melakukan perusakan.
Para tersangka berangkat bersama-sama ke sejumlah titik sasaran dengan menggunakan kendaraan roda dua.
Titik pertama yang disasar oleh puluhan tersangka adalah di Pos Lalu Lintas Kebonagung, pada pukul 03.00 WIB.
Selang 15 menit kemudian atau pada 03.15 WIB, puluhan orang tersebut bergerak ke arah selatan menuju Kantor Polsek Pakisaji untuk melakukan tindakan serupa.
Sekitar pukul 03.30 WIB para tersangka merusak Pos Simpang 4 Kepanjen, di Kepanjen dan tak berselang lama langsung mengarah ke Pos Laka Satuan Lalu Lintas wilayah yang sama.
"Awalnya ada tiga orang yang diamankan oleh petugas sesaat setelah kejadian. Lalu dilakukan pengembangan hingga menjadi 21 orang tersangka," ujar dia.
Berdasarkan keterangan kepolisian motif aksi perusakan ini lantaran para tersangka terprovokasi dengan informasi yang tersebar di media sosial dan terhadap perkembangan situasi saat itu.
Polres Malang mempersangkakan puluh pelaku menggunakan Pasal 214 KUHP subsider Pasal 212 KUHP atau Pasal 160 KUHP atau Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP atau Pasal 406 KUHP atau Pasal 45A ayat (1), (2) jo pasal 28 Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Pewarta: Ananto Pradana
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.