Jakarta (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah yang terdampak banjir bandang dan longsor di Sumatera dalam rangka percepatan pemulihan pascabencana.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengatakan saat ini proses pendataan kerusakan masih berlangsung melalui kepala daerah di tiga provinsi yang terdampak.
Tito menegaskan, bila pemerintah daerah tidak mampu melakukan perbaikan karena keterbatasan anggaran maupun skala kerusakan, pemerintah pusat akan turun tangan.
“Kalau yang seperti bencana Sumatera ini kita serahkan kepada kepala daerah saja, wah mereka setengah mati. Kasihan rakyatnya, kasihan juga kepala daerahnya. Dia pun mungkin terdampak juga keluarganya,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Tito sebelumnya mengatakan para kepala daerah tidak akan dibiarkan menanggung sendiri dampak bencana besar tersebut. Beberapa bupati pun telah mengakui penanganan kerusakan secara mandiri hampir mustahil dilakukan, seperti Bupati Aceh Tengah Haili Yoga, Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, dan Bupati Pidie Jaya Sibral Malasyi.
Mendagri memahami kondisi itu mengingat luasnya wilayah terdampak dan besarnya kerusakan infrastruktur.
Direktur Indonesia Political Review (IPR) Iwan Setiawan menilai langkah Mendagri yang turun langsung mendata kerusakan merupakan bagian penting dalam mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial.
Ia mengatakan kolaborasi antara Kemendagri dan pemerintah daerah menjadi kunci dalam menangani bencana, terutama pada fase pemulihan.
“Menurut saya, kolaborasi Kemendagri dengan pemerintah daerah sangat krusial dan menentukan dalam menangani bencana, terutama recovery pascabencana,” kata Iwan dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Iwan menambahkan Mendagri memiliki peran strategis sebagai pembina pemerintah daerah, termasuk memastikan langkah-langkah darurat berjalan sesuai aturan serta menyalurkan instruksi, termasuk pemulihan pascabencana dalam bidang sosial- ekonomi, infrastruktur, dan logistik.
"Dalam konteks bencana, yaitu memastikan kepala daerah (gubernur/bupati/wali kota) menjalankan langkah-langkah darurat sesuai aturan. Selain itu menyalurkan instruksi kepada pemda tentang evakuasi, dan logistik," kata Iwan.
Ia juga menilai Mendagri perlu menetapkan skala prioritas pemulihan berdasarkan kemampuan fiskal daerah. Daerah dengan kapasitas fiskal rendah dan tingkat kerusakan paling parah harus menjadi prioritas untuk didukung pemerintah pusat.
"Mendagri bisa menerbitkan Instruksi Mendagri untuk penanganan bencana tertentu, misalnya bencana besar atau bencana lintas daerah, serta memastikan pemda memasukkan anggaran penanggulangan bencana dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) melalui dana BTT (belanja tidak terduga)," kata Iwan.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































