Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) selesai pada pekan depan.
“Sekarang Kemendag sedang revisi Permendag Nomor 31 PMSE. Mudah-mudahan sekarang sudah finalisasi, mudah-mudahan minggu depan selesai,” kata Menteri Perdagangan Budi Santoso usai meninjau harga dan pasokan pangan di Pasar Palmerah, Jakarta, Rabu.
Budi mengatakan revisi aturan tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola ekosistem perdagangan digital atau e-commerce yang mencakup penjual (seller), platform, dan konsumen.
Menurut dia, salah satu poin perubahan dalam revisi aturan tersebut berkaitan dengan transparansi biaya yang dikenakan platform kepada penjual.
“Platform harus transparan di dalam pengenaan biaya, biaya admin atau biaya apa pun itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh di platform-nya,” ujarnya.
Selain transparansi biaya, pemerintah juga mendorong platform digital memprioritaskan promosi produk dalam negeri, termasuk produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kemendag juga mewajibkan platform menyediakan layanan pengaduan dengan service level agreement (SLA) yang jelas untuk melindungi kepentingan konsumen maupun penjual apabila terjadi permasalahan dalam transaksi digital.
Budi mengatakan pemerintah ingin menciptakan hubungan yang setara antara penjual dan platform dalam ekosistem perdagangan digital sekaligus memperkuat perlindungan konsumen.
“Seller dan platform itu harus setara. Dia mempunyai hak dan kewajiban masing-masing. Demikian juga konsumen harus dilindungi,” ucapnya.
Ia menambahkan revisi Permendag PMSE tersebut disusun dengan koordinasi bersama Kementerian UMKM agar kebijakan yang diterbitkan saling melengkapi dan tidak tumpang tindih.
“Saling melengkapi, kita selalu koordinasi dengan Pak Menteri,” ungkap Budi.
Kemendag sebelumnya menyatakan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dilakukan untuk memperkuat perlindungan produk lokal dan UMKM, perlindungan konsumen, hingga prioritas promosi produk dalam negeri di platform e-commerce.
Evaluasi aturan PMSE juga dilakukan seiring meningkatnya aktivitas perdagangan digital dan penguatan pengawasan terhadap ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.
Baca juga: Usaha digital setor pajak Rp4,48 triliun per kuartal I-2026
Baca juga: Kemenkeu tegaskan PPN PMSE ke perusahaan AS tetap berlanjut
Baca juga: DJP ungkap alasan cabut status Amazon sebagai pemungut PPN PMSE
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































