Kemendag buka peluang perluasan ekspor beras Indonesia

1 day ago 6

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melihat peluang untuk meningkatkan ekspor beras Indonesia dengan memperluas jumlah dan keragaman jenis beras yang memenuhi ketentuan ekspor serta memiliki permintaan di pasar internasional.

Hal tersebut disampaikan oleh Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag Bayu Wicaksono Putro dalam sosialisasi ketentuan baru ekspor beras beberapa waktu lalu. Ia mengatakan peluang tersebut dapat dimanfaatkan dengan meningkatkan produksi beras yang sesuai dengan kebutuhan pasar ekspor.

"Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor," ujar Bayu dalam keterangan di Jakarta, Jumat.

Menurut Bayu, ketentuan ekspor beras saat ini hanya berlaku untuk jenis-jenis beras tertentu. Karena itu, peningkatan jumlah maupun diversifikasi jenis beras yang memenuhi persyaratan ekspor menjadi salah satu peluang yang dapat didorong pemerintah.

Ketentuan ekspor terkait beras diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Ketentuan ini mulai berlaku pada 29 April 2026.

Berdasarkan ketentuan tersebut, beras yang diatur ekspornya melalui mekanisme perizinan tercantum dalam kelompok komoditas HS 1006.30. Kelompok itu antara lain mencakup beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, dan beras setengah masak.

Untuk keperluan umum, eksportir beras wajib memiliki Persetujuan Ekspor (PE) dengan persyaratan Neraca Komoditas. Ketentuan ini berlaku bagi eksportir BUMN, BUMD, maupun perusahaan swasta untuk kelompok beras yang ditetapkan dalam lampiran Permendag, mencakup beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 persen hingga 40 persen.

PE berlaku paling lama satu tahun takwim dan dapat digunakan untuk satu kali atau lebih penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor.

Penerbitannya dilakukan secara elektronik dan otomatis sepanjang dokumen persyaratan telah tersedia dan lengkap secara elektronik pada kementerian dan lembaga yang terintegrasi dengan Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Bayu menegaskan bahwa peluang peningkatan ekspor tersebut perlu diarahkan pada jenis beras yang memang memiliki kebutuhan dan permintaan di pasar internasional.

Baca juga: Dirut Bulog sebut ekspor beras premium ke Malaysia hadiah HUT Ke-81 RI

Baca juga: Mentan: Indonesia bidik peluang ekspor saat harga beras dunia naik

Baca juga: Bulog kejar kesepakatan ekspor beras ke Malaysia dan Singapura

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |