Kemenag sebut sedang susun buku besar tentang haji

2 days ago 3
Itu semacam buku sucinya haji

Jakarta (ANTARA) - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, pihaknya sedang menyusun buku besar tentang haji, untuk dapat menjadi pedoman penyelenggaraan haji sesuai peraturan perundang-undangan.

"Kami sedang menyusun sekarang ini, jadi mulai perencanaan dari awal A sampai Z nanti sampai hal yang sangat detail. Itu semacam buku sucinya haji," kata Nasaruddin dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa.

Dia menyebutkan, berbagai masalah yang dibahas dalam rapat tersebut terkait haji akan dimasukkan dalam buku besar tersebut.

"Mudah-mudahan itu nanti bisa menjadi sangat membantu ya tidak mulai dari nol lagi karena kita sudah tinggal membuka lembaran-lembaran mana yang ada bahan problem di situ," katanya.

Baca juga: Menag akan minta layanan pelunasan Bipih berjalan meski libur panjang

Baca juga: Komisi VIII minta Kemenag antisipasi soal wacana pembatasan usia haji

Adapun dalam rapat tersebut, DPR bersama Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) membahas tentang sejumlah isu, seperti pelunasan biaya haji, intensifikasi pelatihan bagi petugas haji, tanazul atau mendahulukan kepulangan bagi jamaah karena kondisi tertentu, hingga seputar pesawat bagi para jamaah.

Selain itu, terdapat pembahasan mengenai asrama haji yang tidak selesai pembangunannya, dan pengelolaan katering.

Pada rapat bersama itu, salah satu anggota Komisi VIII DPR RI juga meminta Kementerian Agama segera mengantisipasi soal wacana pembatasan usia bagi jamaah calon haji maksimal 90 tahun oleh Kerajaan Arab Saudi yang memicu kekhawatiran.

Menanggapi tersebut, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan, saat bertemu Menteri Kesehatan Arab Saudi telah menyampaikan harapannya agar mereka tidak membatasi usia calon jamaah haji yang akan berangkat ke Tanah Suci dan sebaiknya ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan faktor usia.

"Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha'ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur," ujar Menag.

Menag mengatakan jika memang ada perubahan aturan terkait batasan usia jamaah calon haji, Pemerintah Arab Saudi diharapkan memberikan waktu satu tahun bagi Indonesia untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat.

Baca juga: Kemenag terus ikhtiar agar kuota petugas haji ditambah

Baca juga: Mendiktisaintek nyatakan siap berkontribusi dukung riset soal haji

Baca juga: Ketua MPR dukung eksistensi BPKH dalam tata kelola dana haji

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |